Tiga Kurir Ditangkap, 1.058 Butir Ekstasi dan 5 Kg Sabu Diamankan Polres Tanjungpinang

by -208 views
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi Didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Dan Kepala BC Tanjungpinang Saat Ekspos. Foto Humas Polres Tanjungpinang
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi Didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Dan Kepala BC Tanjungpinang Saat Ekspos. Foto Humas Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap tiga terangka narkoba jaringan internasional.

Ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan atas kasus ditemukannya tiga koli narkoba jenis sabu di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, pada Sabtu (9/3/2019).

Ketiganya yakni NS (39) warga Surabaya, MF (20) warga Batam dan SL (37) warga Batam. Sedangkan, modus yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut yakni dengan mengunakan jasa ekspedisi Lion Parcel.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari diamankannya sabu sebanyak 5,084 kilo di Bandara RHF Tanjungpinang oleh Bea Cukai Tanjungpinang dan AVSEC Bandara.

Menurutnya, barang haram yang dibungkus dengan menggunakan tas akan dikirim ke Surabaya melalui jasa ekspedisi.

Kemudian, lanjut dia, Satnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka NS di Surabaya pada 13 Maret 2019.

Dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti ekstasi sebanyak 1058 butir dan sabu 13 gram. Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku yang mengirim barang tersebut.

Hasil pengembangan, pihaknya mengamankan tersangka MF di Jalan Cijerah, Gang Nawawi, Bandung. “MF mengakui mengirimkan tiga koli berisi tas-tas wanita yang berisi sabu,” papar Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (28/3/2019).

Kemudian, polisi juga mengamankan tersangka SL di Baloi Permai, Batam. Menurutnya, barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang akan di bawa ke Surabaya melalui Tanjungpinang.

Pihaknya, kata Kapolres, tengah melakukan pengembangan pemilik sabu tersebut.

“Sabu dari Malaysia, dikendalikan dari sana,” ujarnya.

Menurutnya, ketiganya memiliki peran masing-masing. NS sebagai penerima barang yang dikirim melalui ekspedisi, MF bertugas menjemput dari Malaysia dan mengirim barang haram tersebut sedangkan SL membantu membungkus sebelum dikirim ke Surabaya.

Masih kata Kapolres, tersangka NF diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, sedangkan SL dan MF diancam dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati,” ucapnya. (Red/BR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.