Tanjungpinang, (MK) – Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil membekuk tiga pelaku jambret dalam waktu satu hari. Ketiga pelaku masing – masing berinisial AN (22), BD (26) dan MJ (28). Mereka ditangkap didua tempat yang berbeda pada Jum’at (5/8) lalu.
“Kami berhasil membekuk tiga pelaku jambret atas laporan dari beberapa korban. Setelah dilakukan penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut berhasil kita tangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satrekrim Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi kepada beberapa awak media di Mapolres Tanjungpinang, Senin (8/8).
Dia mengutarakan, tersangka AN ditangkap pihaknya di tempat kerjanya di Potong Lembu yakni di tempat pengisian Air Galon sekitar pukul 14.00 WIB.
“Penangkapan tersangka AN dilakukan atas adanya laporan korban Kwitzun (40) warga Jalan Sei Jang yang mengalami penjambretan di Jalan Fisabililah KM 8, pada Selasa (2/8) sekitar pukul 15.00 WIB,” ucapnya.
Ketika itu, masih kata Efendi, korban mau pulang dari rumah saudaranya dan melintas dengan menggunakan sepeda motornya.
“Kemudian, tersangka memepet korban dan langsung merampas tas milik korban,” katanya.
Dia mengemukakan, saat diperiksa tersangka AN mengakui perbuatannya dan tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan jambret sebanyak dua kali.
“Dari aksinya, tersangka AN berhasil membawa 1 HP merek Samsung Galaksi dan uang senilai Rp700 ribu,” ujarnya.
Sedangkan, pelaku BD dan MJ ditangkap berdasarkan laporan korban Sri Sulasi (20) seorang mahasiswi yang mengalami penjambretan didepan SMA Negeri 5 Jalan Haji Agus Salim Tanjungpinang pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kronologisnya, korban melintas dengan menggunakan sepeda motornya. Tiba – tiba dipepet oleh dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Tersangka BD sebagai pengemudi dan tersangka MJ yang merampas tas korban,” paparnya.
Atas laporan tersebut, anggota Satreskrim melakukan penyidikan dan berhasil menemukan alamat kedua pelaku yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Sei Jang di salah satu kos – kosan dan akhirnya dilakukan penangkapan pada Jum’at (5/8) subuh.
“Dari aksi kejahatannya, kedua pelaku berhasil membawa satu unit Handphone hitam merk Asus dan uang senilai Rp40 ribu,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka BD dan MJ dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara. (NOVENDRA)
