Batam, (MK) – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menggelar ekspos terkait kasus operasi tangkap tangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, DP di Polda Kepri, Selasa (24/10/2017).
Tersangka DP ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri di kediamannya di Komp Pengairan No. 06 RT/ 06 RW 012 Sei Harapan Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang pada Senin (23/10/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga menyampaikan Tim Saber Pungli Polda Kepri telah melakukan penanagkapan dalam hal tertangkap tangan terhadap dua orang laki – laki masing – masing dengan inisial DP (56) Jabatan Kadis Lingkungan Hidup (BAPEDAL) Kota Batam dan Direktur PT Telaga Biru Semesta AM (58).
“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka DP yakni uang tunai Rp25 juta yang berada dalam amplop putih. Uang itu atas pemberian dari tersangka AM,” papar Kombes Pol Erlangga saat dikonfirmasi MetroKepri.com.
Sedangkan, kata Erlangga, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka AM yakni dua buah amplop berisi uang masing – masing Rp5.000.000.
Dia mengutarakan, tersangka AM merupakan pihak pemenang lelang atas pekerjaan tank cleaning dengan nilai kontrak kurang lebih Rp4.000.000.000.- (Empat Miliar Rupiah). AM selaku Direktur PT. Telaga Biru Semesta melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan tank cleaning di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
Dengan maksud agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh DP. Serta agar pengawasan tank cleaning tidak dilakukan, maka sesuai dengan komunikasi antara AM dengan DP (melalui handphone) dan dengan kesepakatan pertemuan di rumah DP, dan waktu yang bersamaan datang AM membawa uang.
Atas kasus tangkap tangan tersebut, tersangka DP diancam dengan Pasal 5 Ayat (2), Jo Pasal 11, Pasal 12 A, Pasal 12 B Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000.
Sedangkan tersangka AM diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf A Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, barang bukti yang disita dari tersangka DP yakni uang tunai yang berada dalam amplop putih senilai Rp25.000.000 atas pemberian tersangka Am. Kemudian satu helai baju batik beserta hanger. Satu unit handphone merek Samsung S 8 Warna Hitam Dengan Kartu Telkomsel Nomor 081170xxxx.
Sedangkan, barang bukti yang disita dari tersangka AM yakni satu unit handphone Merek Samsung Note 5 Warna Hitam Les Silver Dengan Kartu Telkomsel Nomor 08117719xxx; Satu amplop warna putih berisikan uang senilai Rp5.000.000. (JIHAN)
