Tanjungpinang, (MetroKepri) – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti In House Training (IHT) secara virtual, Selasa 21 Maret 2023.
Pelaksanaan In House Training yang mengangkat topik materi “Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan” ini juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Teguh Darmawan SH,MH dan didampingi Kasi Perdata Hayatu Comaini S.H,M.H serta para staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui siaran pers yang diterima media ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso SH,MH menyampaikan pemateri pada kegiatan In House Training tersebut yakni Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Dr.H.Yosran S.H,M.Hum dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono S.H,M.H,C.N.
Kegiatan tersebut, dalam rangka meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan pemahaman terkait permasalahan sengketa Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan pemilihan maupun permasalahan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Dimana perlunya peran Jaksa Pengacara Negara untuk menguasai pedoman beracara dalam penyelesaian perkara pada proses pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan kewenangan peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili sengketa Tata Usaha Negara pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan,” papar Denny.
Adapun, tambahnya, point penting yang disampaikan oleh para narasumber yakni terhadap permasalahan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilu. Diantaranya beberapa anggota penyelenggara pemilu memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan partai tertentu, sengketa penggantian anggota penyelenggara serta penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penyelenggara pemilu, tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/ jasa kelemahan kualifikasi dalam pengambilan putusan TUN dan pemahaman diskresi, kelemahan teknis legal drafting, pelanggaran kampanye politik uang dari calon peserta, ketidakpuasan calon yang kalah.
“Terhadap identifikasi dalam permasalahan yang akan timbul dari penyelenggaraan pemilu, diharapkan penegakkan hukum pada proses pelaksanaan pemilu, baik yang berkenaan dengan sengketa TUN Pilkada, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu, agar para Jaksa Pengacara Negara mempersiapkan kualifikasi apabila ada Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pemberian bantuan hukum secara litigasi dalam lingkup peradilan,” ujar Denny.
Selain itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono S.H.,M.H,C.N juga menambahkan agar JPN mensosialisasikan pendampingan hukum keperdataan dalam pengelolaan anggaran dan bantuan hukum yakni dalam pengelolaan dana bantuan, melakukan pungutan tidak sah serta pengelolaan anggaran sebagai langkah preventif dalam pengelolaan anggaran dan dana bantuan tersebut terhadap steakholder terkait. (*)
Editor: ALPIAN TANJUNG
