Tingkatkan Skala Upah, Pemko Undang Pekerja Dan Pengusaha

by -229 views
by
Wali Kota bersama Kadinsosnaker Kota Tanjungpinang, Surjadi dalam acara peningkatan struktural
Wali Kota bersama Kadinsosnaker Kota Tanjungpinang, Surjadi dalam acara peningkatan struktural

Tanjungpinang, (MK) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas struktur dan skala upah bagi pekerja dan pengusaha di salah satu hotel di Tanjungpinang, Senin (16/5).

Pada pembukaan acara tersebut, turut dihadiri Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH dan didampingi Asisten Kesra, Drs. H. Ahadi, Kepala Dinsosnaker Drs. Surjadi, MT, Kepala BPPT, Drs. H. Tengku Dahlan MT, Kepala BP3AKB, Ahmad Yani, M.Kes, serta narasumber dari Pemprov Kepulauan Riau, dan para pengusaha dan pekerja.

Dalam laporannya, Kadinsosnaker Kota Tanjungpinang, Surjadi menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk membantu meningkatkan upah bagi para pekerja khususnya di Tanjungpinang. Hal ini berdasarkan dari ketentuan undang – undang yang berlaku serta mengajak para pengusaha untuk bersama – sama belajar dalam menghitung struktural upah tenaga kerja.

“Sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan ada sekala dan sturuktur upah yang harus dipatuhi perusahaan. Hal itu merupakan hak yang harus diterima pekerja dan kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan,” ucap Surjadi.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah SH mengungkapkan, setelah memperhatikan kondisi dan situasi antara buruh dan pengusaha, diharapkan adanya kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan para pengusaha.

“Sebab ada perubahan – perubahan paradigma yang harus di selaraskan bersama demi terciptanya ketentraman,” ujar Lis.

Lis juga menyoroti para peserta yang hadir bukan dari kalangan pembuat keputusan.

”Saya yakin, peserta yang hadir disini 70 persen tidak bisa mengambil keputusan. Rata – rata bila mau mengambil keputusan menunggu atasannya,” ucap Lis.

Menurut Lis, saat ini masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan peraturan kepegawaian, hanya merekrut pegawai kontrak atau outsourching.‎

”Intinya, dengan masalah – masalah seperti ini kita harapkan buruh merasa dilindungi dan diayomi oleh perusahaan tempat mereka bekerja, serta pihak perusahaan juga tidak merasa dirugikan,” paparnya.

Dia mengemukakan, setiap pekerja berhak atas skala upah dan adanya perbedaan antara senior dan junior dalam skala upah. Dalam hal ini struktur cara perhitungan gaji sudah ada di tetapkan.

Kegiatan peningkatan kualitas struktur dan skala upah bagi pekerja dan pengusaha tersebut diikuti oleh 50 peserta dari kalangan pengusaha dan pekerja, direncanakan berlangsung selama dua hari. (SYAIFUL AMRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.