Tanjungpinang, (MK) – Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Tanjungpinang, AKP Bobby Muhammad mengakui, masyarakat Kota Tanjungpinang banyak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun yang memiliki namun sudah ‘Mati’.
“Segera urus SIM, apa susahnya ngurus SIM. Semua sudah mudah, tidak ada yang dipersulit, asal cukup umur dan faham dalam berkendara pasti akan terbit SIM – nya,” AKP Bobby, Rabu (23/11).
Dia mengutarakan, pengurusan SIM hanya memakan waktu selama 30 menit dari mulai pendaftaran awal.
“Toh hanya 30 menit saja, asal semua lengkap administrasi serta lulus tes, kan langsung foto dan selesai. Kan untuk keamanan berkendara sendiri saja susah mau ngurus dan jangan pakai calo – calo, urus sendiri saja,” ujarnya.
Dia mengemukakan, dalam operasi Bulan Tertib Lalulintas, sekitar 87 persen pengendara bermotor tidak memiliki SIM dan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
“Rata – rata SIM enggak punya dan SIM – nya mati. Kadang saya miris lihat seperti itu, padahal kita selalu menghimbau bahwa SIM merupakan kelengkapan utama dalam berkendara,” katanya.
Dia mengatakan, tidak memiliki SIM maupun memiliki SIM yang sudah mati, akan tetap mendapatkan denda tilang sesuai Undang – Undang yang berlaku.
“Kalau punya SIM mati, maupun yang tak punya. Kami minta maaf, tetap akan kita tilang, jangan salahkan kami. Kami tahu di luar sana pasti banyak yang mencela dan dongkol kepada kami, kami sudah menghimbau agar segera mengurus SIM – nya. Kami berjanji tidak akan mempersulit sama sekali bagi yang ingin mengurus SIM,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)
