Natuna, (MetroKepri) – Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan tingkat satuan pendidikan meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan di masa darurat penyebaran Covid 19 ini.
“Ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini sudah pengumuman kelulusan dan sesuai target yang kita harapkan,” kata Wan Siswandi saat dikonfirmasi, Jumat 18 Juni 2021.
Dengan adanya Surat Edaran ini, Wan Siswandi mengatakan syarat kelulusan tidak ditentukan lagi oleh UN melainkan oleh pihak sekolah.
Di tempat yang berbeda, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Suherman SH melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Natuna, Muhammad Faisal mengatakan seluruh SD dan SMP sudah menyelesaikan ujian praktik dan Ujian Sekolah (US), Kelulusan SD ditetapkan pada 15 Juni 2021 sedangkan SMP pada tanggal 4 Juni 2021.
Faisal menjelaskan, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid 19, Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna telah menyurati PKBM, SD, SMP Negeri dan swasta.
“Dengan adanya Surat Edaran dari Menteri, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi lagi,” kata Faisal.
Faisal melanjutkan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
“Kelulusan peserta didik sekarang ditentukan oleh satuan pendidikan masing – masing dan pengumuman kelulusan dikirim melalui WhatsApp,” pungkasnya. (Manalu)