Warga Penagi Dapat Pemahaman Program Kartu KUSUKA

by -302 views
Penyuluh KKP Zuraida Foto Bersama Dengan Nelayan Usai Acara
Penyuluh KKP Zuraida Foto Bersama Dengan Nelayan Usai Acara

Natuna, (MetroKepri) – Warga Penagi khususnya nelayan mengundang penyuluh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang ditempatkan di Dinas Perikanan Kabupaten Natuna di Taman Baca Masyarakat (TBM) Pelangi, Penagih, Kecamatan Bunguran Timur, Jumat (20/07/2018) pagi.

Puluhan warga Penagi yang bekerja sebagai nelayan, berkumpul dan berdiskusi tentang program – program pemerintah khususnya tentang perikanan dan kelautan.

“Masyarakat yang belum mendapat Kartu Nelayan, harus secepatnya mengurus kartu nelayan. Ada proses verifikasi dalam mendapat kartu, masyarakat harus membuat pekerjaan nelayan di KTP dan Kartu Keluarga,” papar Penyuluh KKP, Zuraida disela – sela acara.

Ada tiga kategori nelayan yang berhak mendapat kartu nelayan yakni ;

  1. Nelayan Utama, nelayan yang sangat bergantung dengan laut sebagai mata pencahariannya.
  2. Nelayan sampingan, nelayan mempunyai pekerjaan lain.
  3. Nelayan kecil, nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari dengan menggunakan kapal penangkapan ikan (sebagai ABK) maupun pinggiran perairan dengan memakai jaring.

Syarat lain, nelayan yang melaut menggunakan kapal 5 GT kebawah.

Lebih lanjut Zuraida mengatakan, saat ini program terbaru dari KKP adalah Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), lounching mulai Mei secara online.

Zuraida menjelaskan, Kartu Nelayan akan beralih kepada kartu KUSUKA. Saat ini, ketika Kartu Nelayan habis masa berlakunya, kartu ini akan diganti dengan kartu KUSUKA.

Masih kata dia, yang berhak memiliki Kartu KUSUKA adalah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam (belum ada di Natuna), pemasar ikan, pengolah ikan seperti mengolah ikan salai dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan. Kartu KUSUKA ini dibarengi dengan asuransi. Kartu ini berlaku di seluruh Indonesia selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan serta diperpanjang setiap lima tahun.

“Tahun pertama, pemerintah akan menanggung iuran asuransinya. Tahun kedua dan selanjutnya, iuran asuransi dibayar oleh pemegang kartu,” ujarnya.

Zuraida menambahkan, Kartu KUSUKA ini akan dimanfaatkan oleh KKP untuk menentukan kebijakan, terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

“Kartu KUSUKA ini yang nantinya akan dipergunakan nelayan atau pembudidaya perikanan dalam mengakses berbagai bantuan. Tanpa kartu ini akan menjadi sulit bagi mereka nantinya untuk mengakses bantuan. Selain itu, perlu Kelompok Usaha Bersama (KUB), agar prosesnya lebih efisien, legalitas dan cepat ditindaklanjuti. Program ini bagus, selain perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, program ini juga mensejahterakan masyarakat, khususnya pelaku usaha kelautan dan perikanan,” ucapnya. (MANALU)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.