Tanjungpinang, (MK) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang mengeluhkan atas banyaknya nasabah dari kalangan pengusaha swasta yang menunggak iuran pada tahun 2015 lalu.
“Dari tahun 2015 lalu sampai sekarang, sebanyak 1200 perusahaan swasta dari berbagai bidang di Tanjungpinang yang menunggak pembayaran,” ucap Staff BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Nicko Alfiansa kepada MetroKepri.co.id di Morning Bakery Jalan D.I Panjaitan KM 7, Tanjungpinang, Senin (7/3).
1200 perusahaan ini, kata Nicko, perusahaan yang ada di Kota Tanjungpinang saja dan hal ini menjadi polemik BPJS Ketenagakerjaan sendiri.
“Tetapi, dengan adanya tunggakan itu, jika terjadi kecelakaan oleh tenaga kerja di salah satu perusahaan tersebut pihak BPJS tidak akan mengeluarkan tabungan nasabahnya sebelum melunasi tunggakkannya. Jika sudah dilunaskan, BPJS akan memberikan apa yang sudah menjadi hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut,” ujarnya.
Namun, Nicko berharap, bagi perusahaan yang sudah mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, agar menyelesaikan tunggakkan agar kedepannya klaim kecelakaan kerja dapat langsung diselesaikan tanpa adanya pending.
“Saya juga menghimbau kepada seluruh pengusaha yang memiliki perusahaan pribadi dan memiliki tenaga kerja diatas rata – rata diharapkan segera mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang selalu mendukung serta bekerjasama dengan BPJS dalam masalah ketengakerjaan ini,” katanya.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang beberapa hari lalu melaksanakan kegiatan sosialisasi excellent service yang bertujuan memudahkan pekerja untuk mengklaim dimana saja pekerja tersebut berada dengan cara lebih cepat dan valid. (NOVENDRA)
