Sani: Ketua Dewan Kawasan Tidak Dijabat Gubernur Lagi

by -323 views
by
Gubernur Kepri, H.M. Sani dan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak saat ikuti rapat
Gubernur Kepri, H.M. Sani dan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak saat ikuti rapat

Tanjungpinang, (MK) – Gubernur Kepulauan Riau, H Muhammad Sani menyebutkan, kedepannya Ketua Dewan Kawasan (DK) FTZ tidak dijabat oleh Gubernur lagi yang sebelumnya membawahi BP Batam, Bintan dan Karimun.

“BP Batam akan dilebur dalam Dewan Nasional. Maka saya (Gubernur), Ketua DPRD, Wali Kota semuanya berstatus anggota. Termasuk Panglima TNI, Panglima Polri dan sebagainya. Kewenangan sepenuhnya ada di Dewan Nasional,” ujar Sani usai rapat koordinasi terbatas pembahasan tugas Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batas di Kantor Kemenko Perekonomian lantai 3 Ruang Mahakam, Senin (7/3).

Dia mengutarakan, dalam waktu dekat ini tim inti dari Pemerintah Pusat akan turun ke Batam guna memberikan sosialsisasi atas Kepres yang mengatur tentang Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam tersebut.

Untuk lebih teknis, dijadwalkan Kamis (10/3) ini akan diadalkan rapat lanjutan. Secara rinci dalam rapat teknis inilah pembagian tugas perdagangan bebas dan pelabuhan bebas akan dijabarkan.

“Hari kamis nanti kita lihat. Karena akan ada rapat lanjutan yang membahas lebih detil lagi dari apa yang kita bicarakan hari ini,” ucap Gubernur.

Sani mengajak seluruh masyarakat Kepri berfikir positif dari keputusan ini nantiya. Sani juga meyakinkan jika semua ini tak lain hanya demi Kota Batam lebih maju lagi dimasa – masa yang akan datang.

“Intinya, bagaimana Batam ini lebih maju dimasa mendatang. Walau sekarang kita tahu udah maju, kita harus positif thinking, karena kita yakin ada nilai plusnya disini,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang turut hadir dalam rapat terbatas tersebut mengatakan, rapat dewan kawasan ini masih bersifat umum dalam rangka penguatan kelembagaan, dan belum mengarah kepada hal yang teknis.

“Ini belum teknis. Masih tahap penguatan kelembagaan. Makanya, sekarang kita sudah bentuk pansus. Maka ketua dan para anggota Pansus kita nanti akan memberikan masukan tentang ini kepada pemerintah pusat,” ujar Jumaga.

Menyangkut pembagian tugas, menurut Jumaga, Dewan Kawasan hanya berwenang dalam masalah perindustrian, sedangkan untuk masalah pemukiman diatur oleh Pemko Batam. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

“Ada pengaturan lah nanti. DK akan mengatur masalah industry dan masalah pemukiman akan diatur oleh Pemko Batam,” ucapnya.

Sementara, Ketua Pansus FTZ Batam, Taba Iskandar meminta agar Pemerintah Pusat mendudukkan dulu peran Pemko Batam sebagai daerah otonom dan Dewan Kawasan, sebelum melakukan tindakan lebih lanjut. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih wewenang.

“Dudukkan dulu yang jelas, dan fokus kita di Pansus masalah ini. Batam sebagai daerah otonom adalah operator dalam hal ini. Mau ada kebijakan KEK atau FTZ atau apapun itu, leading sektornya harus Pemko Batam. Tidak hanya bertumpu pada BP saya penguatannya, sehingga kalau begitu akan terjadi tumpang tindih seperti selama ini. Hal – hal seperti inilah sebenarnya yang ingin kita sampaikan kepada Pemerintah Pusat,” katanya.

Rapat terbatas itu juga dipimpin oleh Menko Perekonomian, Darmin Nasution dan dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan, Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, Menteri Agraria, Ferry Mursyidan Baldan, Kapolri, Badrodin Haiti, serta Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.