3 Pengedar Narkoba Dibekuk, 500 Gram Sabu Dalam Speaker Disita Polisi

by -266 views
Konfrensi Pers Kasus Narkoba di Polres Bintan
Konfrensi Pers Kasus Narkoba di Polres Bintan

Bintan, (MetroKepri) – Tiga pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial PS, SR dan AL diringkus Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Bintan.

Hal ini diungkap dalam confrensi pers oleh Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melalui Kabag Sumba Kompol H Butar Butar di halaman Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Selasa (04/02/2020).

“Dari ke-3 pelaku diamankan barang bukti (BB) 7 paket sabu seberat 564 gram atau setengah kilogram yang akan dibawa menuju Makassar lewat kapal Pelni dari Pelabuhan Sribayintan Kijang, Kabupaten Bintan,” kata Kompol H Butar Butar.

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang mengamankan dua pelaku PS dan SR yang kedapatan membawa sabu itu.

“Di mana saat melintasi mesin X-ray pelabuhan terdeteksi barang tersebut,” terangnya.

Lanjut Butar Butar, Sabu itu disimpan dalam tabung speaker berwana hitam berbentuk tabung.

“Awalnya dua pelaku (PS dan SR) ini ditangkap saat hendak naik ke kapal Pelni tujuan Jakarta-Makassar,” katanya sembari melihat pelaku.

Hasil pengembangan, dua pelaku mengaku barang haram tersebut milik pelaku AL. Selanjutnya, tim Sat Res Narkoba Polres Bintan mengejar pelaku AL.

“Pelaku AL ini diringkus di salah satu hotel di Batam,” ungkapnya.

Di waktu yang sama, Kasat Res Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan lebih lanjut, pelaku AL ini yang memesan langsung sabu itu ke Malaysia.

Setelah barang dipesan, lanjut Nendra, barang itu diselundupkan lewat jalur pelabuhan tidak resmi (Ilegal) masuk ke Batam lalu dibawa ke Bintan.

“Pelaku merupakan jaringan antar pulau. Rencananya sabu hendak diedarkan di Polewali, Sulawesi Barat,” sebutnya.

“Sampai saat ini kita masih mengembangkan kasusnya,” pungkasnya.

Sementara itu, atas perbuatannya, ke-3 pelaku diancam dengan Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun kurungan. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.