Bintan, (MetroKepri) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan mencatat hingga Juli 2018 persentase penerbitan akta kelahiran anak usia 0 hingga 18 tahun sudah mencapai 85 persen.
Bupati Bintan H. Apri Sujadi S.Sos mengatakan bahwa akta kelahiran anak merupakan kewajiban dalam rangka pemenuhan kebutuhan administrasi anak sehingga dapat memperoleh pelayanan dari pemerintah.
“Pelayanan akta kelahiran anak, terus kita lakukan pembenahan. Setidaknya akhir tahun ini, kita targetkan bisa capai 100 persen,” papar Apri, Senin (9/7/2018) pagi.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan Irianto mengatakan kepemilikan akta lahir anak memang terus mengalami kenaikan persentase. Dari 57.113 anak usia 0 – 18, 85 persen anak sudah memiliki Akta Kelahiran.
Dia mengutarakan progress program akta lahir cepat, hingga saat ini masih terus berjalan. Bahkan program tersebut diakuinya mampu mempercepat pencapaian angka persentase akta lahir tersebut.
“Program akta lahir cepat mulai dari bayi usia 0 – 60 hari, kita terima data dari pihak kecamatan dan langsung kita proses. Bahkan saat ini kita sudah meletakkan operator yang bekerja dengan rumah sakit RSUD Kabupaten Bintan guna proses setiap akta lahir untuk bayi yang lahir disana,” ujarnya.
Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan bahwa cakupan kepemilikan Akta Kelahiran Anak di Kabupaten Bintan Usia 0 sd 18 tahun mencapai angka 91 persen, jauh dari yang ditargetkan Pemerintah Pusat sebesar 85 persen. Dari 57.113 anak usia 0 – 18 tahun, 85 persen anak diantaranya sudah memiliki Akta Kelahiran. (Red/ Humas Bintan)
