Tanjungpinang, (MK) – Sidang perkara dugaan pemalsuan data otentik atas surat tanah di Kampung Bukit Galang II KM 8 Tanjungpinang dengan terdakwa Djodi Wirahadi Kusuma kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (25/7).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zul Fadli SH, pemilik lahan yakni Abdul Latif yang dihadirkan sebagai saksi mengaku telah menjual tanah kepada terdakwa Djodi hanya seluas satu hektare.
“Saya menjual tanah kepada Djodi tidak lebih dari satu hektare pada tahun 2003 lalu. Saya menjualnya Rp16 ribu per meter, dan Djodi membayarnya Rp160 juta dengan menggunakan cek,” papar Abdul Latif dalam sidang.
Saksi juga tidak mengetahui luas tanah yang dijualnya kepada terdakwa Djodi tersebut bisa berubah menjadi 19 ribu meter persegi.
“Setelah dijual dan ukurannya berubah, saya tidak tahu. Saya menjual kepada Djodi tidak lebih dari satu hektare. Luas itu juga sesuai yang tertera di dalam surat tanah saya,” ujarnya.
Sebelumnya, kata saksi, tanahnya disewa oleh pihak PT Antam selama 10 tahun. Pada tahun 1996, tanahnya dikembalikan seluas 2,7 hektare.
“Tanah saya disewa PT Antam selama 10 tahun. Uang sewa pertama Rp300 ribu saya terima dari Pak Sofian. Tetapi, saat dikembalikan seluas 2,7 hektare. Yang saya urus hanya satu hektare, sisanya saya tidak urus dan tidak saya ambil karena bukan tanah saya,” katanya.
Sisa tanah itu juga, saksi mengaku tidak tahu dan ditinggalkannya begitu saja. Selain itu, saat memperoleh surat tanah tersebut tidak ada renvoinya.
“Surat itu saya terima tahun 2002. Tanah itu saya jual dengan Pak Djodi seharga Rp16.000 dikalikan satu hektare. Pembayarannya melalui cek dan langsung diserahkan oleh Djodi,” ucapnya.
Sementara terkait surat itu berubah menjadi seluas 19 ribu, Abdul Latif mengaku tidak tahu. “Saat itu, saya hanya menandatangani kwitansi atas penjualan tanah seluas satu hektare yakni Rp160 juta.
“Memang ada penambahan seluas 3000 meter persegi dan itu atas permintaan seorang Polisi. Pada kwitansi itu juga tidak tertulis luas tanah. Pak Auzar dan Pak Wan juga menerima uang dari penjualan tanah itu,” ujarnya.
Dalam sidang itu juga, Abdul Latif menyampaikan permintaan maafnya kepada majelis hakim, karena dirinya butuh uang untuk naik haji.
“Jadi niat saya jual tanah itu hanya untuk naik haji saja. Makanya saya tidak mau mengambil bukan hak saya. Saya juga tidak ada membagi – bagi tanah itu kepada siapapun,” katanya.
Dalam kepengurusan surat itu juga, dirinya langsung yang turun. Sedangkan, jumlah tanah itu dikembalikan seluas 2,7 hektare tersebut, saksi mengetahuinya ketika hendak mengurus surat.
“Tetapi saya tidak ambil sisanya. Ketika jual beli dengan Djodi, hanya seluas 9818 meter,” paparnya.
Sementara, ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH terkait kepengurusan surat tanah tersebut, saksi meminta tolong dengan seorang polisi, saksi mengakuinya.
“Benar, karena saat itu kepala desa yakni Zanizar sering menghindar ketika saya mau urus surat,” ucapnya.
Selain itu, saksi juga mengaku ada menandatangi blanko kosong, dan di kertas itu belum ada tulisannya. Sedangkan, terkait tanah itu atas nama Diana Sulastri, saksi tidak mengetahui.
“Saya tidak kenal dengan Diana Sulastri dan tidak pernah bertemu dangannya,” katanya.
Usai mendengar keterangan saksi dan pertanyaan JPU, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Djodi Wirahadi Kusuma yang diajukan sejak perkara disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Atas sejumlah pertimbangan, penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Djodi dikabulkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Zulfadly SH.
Majelis mengatakan, meski dikabulkan penangguhan penahanannya, terdakwa tetap menjalani proses hukum seperti biasa dan wajib hadir jika dipanggil untuk menjalani sidang.
Dalam penetapan tersebut, mejalis hakim juga memberikan pertimbangan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang penangguhan penahanan.
Pertimbangan tersebut, berupa adanya jaminan dari pihak keluarga yakni anak terdakwa bernama Jhoni Samudra yang menjamin jika terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mangkir pada proses sidang.
Selain dijamin pihak keluarga, terdakwa juga memberikan jaminan uang senilai Rp100 juta dengan berbagai ketentuan. Salah satunya, apabila terdakwa mangkir atau melarikan diri, kemudian dicari pihak yang berwajib dalam kurun waktu yang ditentukan, maka uang jaminan tersebut akan disita untuk negara. (ALPIAN TANJUNG)
