Natuna, (MK) – Bukan rahasia lagi di masyarakat Kecamatan Bunguran Batu Ubi khususnya Desa Gunung Putri, ada kelebihan dana dari APBDes tahun 2016 sebesar Rp99 juta dan dibagi – bagi. Anehnya dana ini bisa dikatakan bukan dana Silpa dari APBDes tahun 2016.
“Ini bukan rahasia lagi, masyarakat sini sudah tahu. Saya tahu ketika masalah ini sudah ribut di media sosial yakni WhatsApp (WA). Ributnya tahun ini, sekitar empat atau tiga bulan yang lalu,” ucap salah satu warga Desa Gunung Putri, Doni saat ditemui dirumahnya, Senin (16/4/2018).
Menurut Doni, asal muasal uang ini tidak tahu secara pasti. Dia hanya tahu di desanya ada kelebihan dana dan sudah dibagi – bagi kepada pihak tertentu serta tidak tahu proyek desa yang mana bermasalah. Dia tahu adanya perjanjian yang dilakukan lewat rapat yang tidak diikutinya. Perjanjiannya adalah uang Rp99 juta ini dipergunakan untuk minyak tanah yang dibagikan ke masyarakat Desa Gunung Putri sebanyak empat kali dengan biaya Rp22 juta dan Rp77 juta untuk membangun semenisasi jalan makam.
“Kami ini hanya masyarakat awam, sampai sekarang minyak tanah itu hanya dibagi 2 kali saja dan semenisasi jalan makam belum juga terealisasi. Kami hanya bisa berharap dan ini menjadi tanda tanya. Andaikan ditepati janjinya, mungkin tidak akan ribut.” ujarnya.
Doni berharap, orang – orang yang terima uang itu ada rasa tanggungjawab untuk mengembalikannya, karena itu adalah uang negara bukan uang pribadi yang bisa dipergunakan sesuka hati. Kalau perlu ada efek jeranya. Hal ini juga pernah disampaikan kepada camat dan camat menyarankan untuk dibuat forum resmi berupa undangan kepada pihaknya.
“Pak Kades Gunung Putri masih saudara dekat dengan saya. Saya tidak pandang dia saudara, kalau salah ya tetap salah. Kita semua perlu uang, tapi jalurnya harus benar dan utamakan masyarakat. Masyarakat memilih dia tidak untuk seperti itu. Janji itu harus ditepati, kalau memang tidak bisa memenuhi janji buat apa berjanji,” ucap Doni penuh sesal.
Untuk liku – liku permainan di APBDes Gunung Putri, secara jujur Doni tidak tahu pastinya. Dia tidak tahu kemana jalur mengadukan hal ini. Andai dia tahu landasan hukum dan jalurnya, dia akan bongkar semua titik – titik temuan yang ada di pembangunan proyek desa, tapi karena dia tidak pegang data seperti RAB desa, ini menjadi kendala yang dihadapinya.
Menurut Doni, APBDes untuk tahun 2017 perlu dipertanyakan juga, tahun 2016 saja bermasalah apalagi tahun 2017.
Terkait hal itu, Camat Bunguran Batu Ubi, Hasanuddin Zaen mengatakan informasinya dapat darimana? siapa orangnya? apakah ikut rapat dan apakah bisa dipertanggungjawabkan informasinya?.
Menurut camat, saat ini banyak informasi hoax. Kalau kesaksian dipersidangan, saksi itu melihat, mendengar dan mengalaminya. Artinya dia harus terlibat secara aktif.
Akan tetapi, dirinya tidak memungkiri terkait informasi yang didapat awak media ini bukan hoax, tapi memang terjadi. Menurutnya, wartawan harus mempunyai sumber berita yang jelas, tidak anonim atau karang – karangan saja.
Lambat laun akhirnya camat bercerita, ini dimulai dari rapat koordinasi (Rakor) di tahun 2017. Saat itu dia baru menjabat sebagai camat. Didalam rakor ini dia mendengar tentang dana tahun 2016, ada dana Rp99 juta yang dibagi – bagikan, tentu hal itu membuat dirinya terkejut dan marah. Kemudian hasil rakor ini bocor kepada masyarakat bahwa pak camat marah – marah, ada uang Rp99 juta yang dibagi – bagikan. Dari sinilah masyarakat Gunung Putri mulai ribut menuntut uang Rp99 juta itu dikembalikan.
“Masyarakat Gunung Putri menghadap saya, kadesnya juga menghadap saya dan meminta tolong kepada saya untuk menyelesaikannya,” ujar Camat Bunguran Batu Ubi, Hasanuddin Zaen saat dijumpai di kantornya.
Setelah itu, diadakan rapat berkali – kali yang menuntut dana itu dikembalikan. Dari hasil rapat didapat kesepakatan uang Rp99 juta tersebut digunakan untuk penyaluran minyak tanah kepada masyarakat Desa Gunung Putri sebanyak empat kali (Rp22 juta) dan digunakan untuk semenisasi jalan ke makam (Rp77 juta).
“Setelah penyaluran minyak tanah dua kali saya stop. Sisa uang minyak tanah sebesar Rp12 juta 20 ribu masih ditangan saya. Sementara uang yang Rp77 juta itu belum juga dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan, masalahnya sudah selesai,” katanya.
Menurut camat, dana yang Rp99 juta ini bukanlah Silpa pada APBDes Gunung Putri tahun 2016 dan dirinya bingung untuk mendefenisikan dana apa itu. Menurutnya lagi, ini dana tak jelas dan terpenting harus kembali sesuai rakor kemarin.
Dari segi administrasi, camat mengatakan tidak ada masalah karena tidak ada pemeriksaan dan di inspektorat dianggap beres saja.
“Realisasinya kedepan saya tidak tahu karena dananya belum terkumpul semua sampai sekarang. Saya bukan debt colector yang harus menagih kesana. Bukan itu saja tugas saya selaku camat. Kalau memang masyarakat Desa Gunung Putri peduli sama desanya, sampaikan lewat jalur resmi. Mereka punya Karang Taruna, tuntut dan bongkar dana yang Rp99 juta itu. Jangan tanggungjawabnya dilimpahkan semua ke saya. Apa saya harus menjadi debt colector, panggil satu – satu untuk tagih uang,” ucapnya.
Untuk itu, Camat siap apabila Karang Taruna Gunung Putri buat undangan resmi untuknya. Undangan ini juga dibuat kepada kades, BPD dan TPK untuk pertanyakan bagaimana uang Rp22 juta dan Rp77 juta itu? biar semua terbuka.
“Kalau uang yang sama saya, bisa saya kembalikan hari ini. Gunakan jalur resmi seperti lembaga masyarakat untuk mengundang biar terbuka. Kalau lewat jalur Desa Gunung Putri sendiri tidak akan ada penyelesaian, lewat BPD nya juga tidak ada penyelesaian,” katanya.
Diakhir pertemuan, camat menjelaskan di tahun 2018 ini, pengawasan terhadap APBDes lebih diperketat di wilayah Kecamatan Bunguran Batu Ubi.
“Tiap hari saya turun kelapangan, saya periksa pekerja dan upahnya,” ucapnya. (MANALU)
