Adanya Pelanggaran, Panwaslucam Jelaskan Aturan Pemasangan APK

by -158 views
Ketua Panwaslucam Bunguran Timur, Salohot Lubis, saat menjelaskan zona pemasangan APK kepada salah satu caleg
Ketua Panwaslucam Bunguran Timur, Salohot Lubis, saat menjelaskan zona pemasangan APK kepada salah satu caleg

Natuna, (MetroKepri) – Adanya beberapa temuan pelanggaran dalam proses kampanye khususnya di wilayah Kecamatan Bunguran Timur, membuat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) kerja keras dan waspada terhadap calon peserta pemilu yang coba-coba melakukan pamasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar aturan yang sudah ditentukan.

Ketua Panwaslucam Bunguran Timur, Salohot Lubis kepada awak media ini mengatakan, Kecamatan Bunguran Timur mempunyai 3 Kelurahan dan 3 Desa yakni, Kelurahan Ranai, Kelurahan Ranai Darat, Kelurahan Bandarsyah, Desa Sungai Ulu, Desa Batu Gajah dan Desa Sepempang.

“Zona untuk pemasangan APK sudah ada di kantor kami,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (30/11/2018).

Secara gamblang Dia menjelaskan, Zona lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna. APK meliputi baliho, billboard, videotron, umbul-umbul dan spanduk.

“Untuk Kelurahan Ranai, lokasi pemasangan APK berupa umbul-umbul di Jalan Soekarno Hatta mulai dari jembatan Pantai Kencana hingga depan pasar batu Hitam. Spanduk dan Baliho di Jalan Soekarno Hatta perempatan lampu merah dan samping pos polisi sampai pangkalan ojek,” terangnya.

Selain itu, kata Salohot Kelurahan Ranai Darat, baliho dipasang di simpang tiga Mesjid Ibnu Salim, simpang tiga Jalan A. Yani menuju Air Tawak, simpang tiga Jalan HR Soebrantas menuju RSUD dari TK Pembina, berbatasan sebelum kantor pajak.

Tambahnya, Kelurahan Bandarsyah, umbul-umbul/spanduk dipasang di Jalan H Adam Malik dan Jalan Pattimura. Untuk baliho di Jalan Hang Nadim dan Jalan Pattimura.

Masih kata Dia, Desa Sungai Ulu dipasang di simpang tiga Desa Sungai Ulu, Desa Batu Gajah disepanjang ruas jalan Desa Batu Gajah dengan catatan harus mendapatkan ijin dari pemilik tanah. Desa Sepempang di Air Lipan RT 001 Teluk Baruk, lokasi Batu Apit RT 001 Teluk Baruk, Batu Mayat RT 003 Beringin Jaya, simpang Jalan Batu Kucing RT 003 Beringin Jaya dan samping lapangan bola kaki RT 002 Padang Buluk.

“Kami himbau, bagi peserta calon pemilu nanti, agar tim kampanye dan pelaksana kampanye tahu aturan pemasangan APK. Kalau masih kurang mengerti tanya ke KPU, Bawaslu dan Panwaslucam. Ingat, walaupun APK sudah dipasang sesuai dengam zona, fasilitas umum atau fasilitas negara tidak boleh diganggu. Kami bukannya mau cari musuh, tugas kami mengawasi agar berjalan sesuai aturan yang ada,” imbuhnya.

Penulis: Manalu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.