Lingga, (MK) – DPRD Kabupaten Lingga akan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tiga kecamatan pada akhir Desember tahun 2017 mendatang.
Pengesahaan Perda itu juga setelah Panitia Khusus (Pansus) tiga kecamatan selesai melakukan penetapan ibukota dan kantor camat sementara.
“Jadi dalam waktu dekat ini, DPRD akan mengesahkan Perda pemekaran tiga kecamatan di Senayang setelah Pansus selesai turun kelapangan,” papar Ketua Komisi I DPRD Lingga, Neko Wesha Pawelloy kepada awak media, Kamis (21/12/2017).
Neko yang juga Ketua Pansus Pemekeran Kecamatan Bakung Serumpun ini mengatakan, tiga kecamatan yang akan dimekarkan tersebut yakni Kecamatan Bakung Serumpun, Kecamatan Temiang Pesisir dan Kecamatan Katang Bidare.
“Pemekaran kecamatan ini dilakukan, mengingat jarak tempuh atau rentang kendali antara satu daerah dengan daerah lainnya di Kecamatan Senayang ini sangat luas, sehingga dibutuhkan pemekaran kecamatan baru,” ujarnya.
Masih kata Neko, sebagai Ketua Pansus Pemekaran Kecamatan Bakung Serumpun salah satu pulau yang saat ini sedang diperjuangkan untuk dijadikan pusat karantina hewan nasional, telah mengadakan pertemuan dengan warga dalam rangka menentukan pusat pemerintahan kecamatan untuk kecamatan yang baru nantinya.
“Hasil dari pertemuan antara kepala desa, dan para tokoh masyarakat serta BPD Desa di enam desa yang tergabung dalam Kecamatan Bakung Serumpun tersebut antara lain Desa Tanjung Kelit, Cempa, Pasir Panjang, Batu Belubang, Tanjunglipat dan Rejai telah menyepakati untuk menempatkan Pulau Bakung sebagai ibukota kecamatan baru,” ucapnya.
Alasannya, kata dia, karena Pulau Bakung akan ditetapkan menjadi pusat karantina dan luas daerahnya juga cukup memadai untuk dijadikan pusat pemerintahan.
Diketahui, Pansus Pemekaran Kecamatan Bakung Serumpun terdiri dari Neko Wesha Pawelloy sebagai ketua, Abdul Gani Atan Leman sebagai Wakil Ketua, Said Agus Marli sebagai sekretaris dan Seniy serta Ahmad Nasirudin sebagai anggota.
Selain Bakung Serumpun dua Pansus lainnya juga turun melakukan pertemuan dengan warga, untuk menetapkan ibukota kecamatan yang baru. (NAZILI)
