Tanjungpinang, (MetroKepri) – Aktivitas pematangan lahan dan penimbunan di sekitar area badan air di belakang Taman Batu 10, izinnya bukan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang.
“Pematangan lahan itu izinnya di kementerian,” papar Riono kepada media ini, Rabu (24/5/2023).
Kemudian terkait penimbunan, izinnya di bagian perizinan yakni PTSP. Namun informasi terakhir yang diperolehnya, saat ini izin penimbunan itu sudah tidak ada lagi.
“Tapi ada retribusi atau pajak untuk daerah terkait penimbunan tersebut,” ujar Riono.
Selain itu, Riono juga mengaku tidak tahu terkait adanya aktivitas pematangan lahan dan penimbunan di area resapan air di belakang kedai kopi Jaya Km 10.
“Belum ada kordinasi. Coba kordinasi dengan teman teman di Satpol PP,” ucapnya.
Terpisah, Kabid PPUD Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus mengatakan aktivitas penimbunan di sekitar area bendungan resapan air itu sudah pernah dicroscek mereka.
“Ada amdalnya. Amdal Pak Suryono itu mencakupi Bintan Centre hingga belakang ruko Pondok Siung,” kata Agus.
Aktivitas itu, kata dia, sudah masuk bagian kesatuan dari Amdal tersebut.
“Jadi, itu tidak ada masalah. Datanya ada di kantor,” ucapnya. (*)
Penulis: Ian
