Anton Tak Koperatif, Hakim Akan Lakukan Tindakan Hukum

by -427 views
by
Dirut PT Lobindo Persada saat mendengar Esepsinya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Selama dua kali mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Direktur Utama (Dirut) PT Lobindo Persada, Yon Fredi alias Anton terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp728 juta milik PT Gandasari Resources, belum ditahan hingga saat ini Rabu (30/9).

Meski belum ditahan, Ketua Majelis Hakim Jupriyadi SH meminta terdakwa Anton agar koperatif mengikuti sidang.

“Hingga saat ini terdakwa belum ditahan. Tetapi, apabila terdakwa tidak koperatif, maka kami akan melakukan tindakan hukum,” ucap Jupriyadi sebelum mengetok palu sebagai tanda sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu 21 Oktober 2015 mendatang.

Sebelum ditunda, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Eckra Palapia SH mendengarkan esepsi terdakwa Anton yang dibacakan oleh tim penasehat hukumnya, Agus Riawantoro SH dan Yutcesyam SH.

Dalam esepsinya, penasehat hukum terdakwa Anton menyampaikan, terdakwa Yon Fredi alias Anton yang didakwa melanggar Pasal 372 KUHP, penuntut umum tidak dapat menguraikan objek sengketa antara PT Lobindo Persada dengan PT Gandasari.

“Seharusnya penuntut umum, sebelumnya menyidiki apa benar objek yang disengketakan tersebut. Selain itu, PT Gandasari tidak dapat melakukan penambangan, dan yang dapat melakukan penambangan tersebut adalah PT Wahana,” ucap tim penasehat hukum terdakwa Anton.

Dia mengatakan, terdakwa Anton merupakan Direktur PT Lobindo Nusa Persada, dalam hal ini selaku pihak pemberi kuasa.

“Kesalahan PT Gandasari itu juga adalah tidak dapat melakukan penambangan. Selain itu, surat dakwaan penuntut umum Pasal 372 KUHP tidak jelas memberikan perinciannya. Maka, kami meminta majelis hakim membatakalkannya demi hukum,” kata penasehat hukum terdakwa Anton, Agus Riawantoro SH.

Selain itu, kata Agus, PT Lobindo Nusa Persada selaku pemegang SIUP dan berhak menambang di lahan tersebut. Pihaknya menilai, dakwaan penuntut umum pada sidang sebelumnya sebenar sudah cacat formal dari awal.

“Tidak mengurai dakwaan Pasal 372, dan tidak mungkin terdakwa didakwa dengan dakwaan yang cacat. Sedangkan dakwaan atas penggelapan ini juga sangat fatal, karena dakwaan penuntut umum tidak diuraikan secara cermat,” ujarnya.

Atas esepsi terdakwa Anton tersebut, JPU Eckra Palapia SH akan memberikan tanggapannya pada pekan depan. Namun, majelis hakim meminta agar sidang kembali digelar pada 21 Oktober 2015 mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas esepsi terdakwa. (ALPIAN TANJUNG)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.