Tanjungpinang, (MK) – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Suheriansyah yang sedang menjalani sidang atas kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, belum bisa diberikan sanksi saat ini.
Pasalnya, proses hukumnya masih berjalan.
“Kita hormati hukum yang sedang berjalan kepada terdakwa. Saat ini kan sudah ditangani aparat yang berwajib, untuk selanjutnya kita lihat vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Suheriansyah tersebut,” ucap Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menanggapi konfirmasi terkait sanksi ASN yang terlibat narkoba, Selasa (5/1).
Meski proses hukum sedang berjalan, kata Lis, secara otomatis jabatan PNS Suheriansyah dicabut sementara.
“Ya kalau untuk jabatanya secara otomatis dicabut sementara. Hal itu sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010,” papar Lis saat berziarah ke Pulau Penyengat.
Dia juga berharap, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. Apalagi di kalangan aparatur pemerintahan.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Suheriansyah terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkotika mengaku baru sekali menjual sabu – sabu kepada Yusrizal.
Sebelum ditangkap polisi, Suheriansyah ada janji untuk bertemu dengan Yusrizal di Bintan Centre. Yusrizal mau membeli sabu setengah G seharga Rp800 ribu kepadanya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Eryusman SH itu juga, terdakwa mengaku tidak sempat bertransaksi dengan Yusrizal karena ketangkap. (LIYANA)