Gallery Foto, (MetroKepri) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang melakukan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg guna ‘Pembinaan Tertib Niaga’.
Pengawasan tersebut dilakukan dengan cara turun ke lapangan secara langsung dalam kerangka pengawasan kepada Pelaku Usaha Pangkalan Tabung (PUPT) LPG 3 Kg.
Pengawasan langsung ke warung atau gerai resmi pelaku usaha pangkalan dalam melakukan pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas 3 Kg terhadap harga gas, paska penyesuaian HET LPG 3 Kg melalui SK Walikota Tanjungpinang Nomor : 432 tahun 2018 tentang HET isi ulang Liequefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.
Pengawasan terhadap bahan kebutuhan masyarakat tersebut dilakukan oleh Disdagin Kota Tanjungpinang melalui Bidang Perdagangan secara kontinue dan berkala dengan maksud menjamin kestabilan harga dan ketersedian pasokan gas LPG 3 Kg ke konsumen dan masyarakat luas. (*)
Narsi/ Foto : Disdagin Kota Tanjungpinang






