Ayah Korban Tak Terima Pelaku Utama Dijadikan Saksi

by -350 views
by
Palu Hakim
Palu Hakim

Tanjungpinang, (MK) – Persidangan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga yang menjadi korban dalam kasus itu di daerah Tanjunguban Bintan Utara (Binut) digelar dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (23/5).

Dalam sidang tersebut dinilai ada yang janggal atau fakta yang berbeda dari keterangan ayah saksi korban, JD.

Akan hal itu, diluar persidangan, JD mengaku tidak terima kalau saksi pemilik kos La Hasa dihadirkan hanya sebagai saksi dalam sidang. Pasalnya, menurut JD (Ayah Korban) saksi itu merupakan pelaku pertama yang menyetubuhi anaknya.

“Kenapa kakek tua itu bisa dijadikan saksi? Dia itu pelaku utama yang melakukan persetubuhan terhadap anak saya sebelum dua terdakwa lainnya,” papar JD di PN Tanjungpinang.

Atas pernyataan yang dilayangkan oleh saksi korban dan ayah korban, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut kaget, sehingga JPU dan Majelis Hakim menanyakan hal itu.

“Dia (La Hasa) menyangkalnya saat ditanya Jaksa dan Hakim tadi. Padahal yang melakukan perbuatan itu pertama kali adalah saksi (La Hasa). Kenapa penyidik tidak menjadikan (La Hasa) sebagai tersangka, malah jadi saksi,” ujarnya dengan nada geram.

Kejanggalan atas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut diduga saksi pemilik kos La Hasa seharusnya menjadi tersangka. Namun, penyidik Reskrim Polsek Bintan Utara menjadikan La Hasa sebagai saksi dipersidangan perkara tersebut. Hal itu, membuat orang tua korban tidak terima dan mempertanyakannya. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.