Namun, sangat disayangkan masih saja ada pengusaha yang ‘Suka’ melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemko Tanjungpinang melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) maupun Perda.
Contohnya, salah satu pemilik Rumah Toko (Ruko) yang terletak di jalan Tugu Pahlawan tepatnya Simpang Gang Swadaya I Kampung Kolam, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Pemilik Ruko diduga dengan sengaja menutup saluran Drainase untuk kepentingan pribadi dengan cara membangun bangunan liar secara permanen sepanjang lebih kurang 15 meter.
Atas adanya informasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
“Kita segera lakukan pengecekan ke lokasi bangunan tersebut. Terima kasih infonya ya,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dedy Syufri Yusja S.Sos kepada awak media ini Kamis (29/11/2018) lewat ponselnya.
Sebelumnya, Penyewa ruko Agus saat dikonfirmasi oleh awak media ini terkait siapa pemilik dari ruko yang disewanya, Ia enggan menyebutkan dan beralasan tidak mengetahui pemilik ruko.
“Saya hanya nyewa mas, pemiliknya siapa saya tidak tau. Mas langsung saja tanyakan ke Pak RT 02,” ujarnya.
Diwaktu yang bersamaan, Ketua RT 02 wilayah tersebut, Supri saat ingin dijumpai di kediamannya tidak berada di tempat.
Sementara itu, Lurah Kelurahan Tanjungpinang Barat Wimmy saat dikonfirmasi oleh awak media ini lewat ponselnya tidak menjawab. Namun hanya membalas lewat pesan singkat Sms.
“Maaf sedang tidak bisa angkat telpon,” tulis pesannya.
