Bintan, (MetroKepri) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari razia terhadap Narapidana (Napi) sejak akhir tahun 2018 sampai bulan Maret 2019 di lapangan Volly Lapas, Jum’at (22/3/2019).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di depan seluruh tamu undangan ya g hadir diantaranya, Perwakilan Pemprov Kepri, Kanwil Provinsi Kepri, Kejari Bintan, Kepala BNNK Tanjungpinang, Perwakilan TNI Dan Polri dan lainnya.
Usai pemusnahan, Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari barang-barang yang tidak layak masuk ke Lapas.
“Seperti Handphone dari mulai yang biasa sampai Android, Carger Hp, alat cukur, hedset hp, mancis dan lainnya yang dianggap tidak layak digunakan di dalam Lapas ini,” ujarnya.
Lanjut Kalapas, pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara membakar menggunakan bahan bakar yang dilakukan bersama-sama stakholder yang hadir.
“Sebelumnya kita melakukan penanaman pohon dengan kegiatan Go Green. Hal ini dilakukan serentak oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Ham,” ungkapnya.
Sebelumnya juga dilaksanakan kegiatan Deklarasi Pencangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang sekaligus penanaman pohon Go Green Pemasyarakatan tahun 2019. (*)
Penulis: Novendra
