Tanjungpinang, (MK) – Pasca beredarnya surat keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Dinas KP2KE Kota Tanjungpinang tentang enam nama dan tempat usaha yang dinyatakan positif menggunakan zat kimia berupa formalin dan boraks di beberapa media social (Medsos).
Didalam SK tersebut, salah satunya tercantum nama usaha Batagor Ihsan yang terletak di Jalan Ir. Sutami Suka Berenang, Tanjungpinang.
“Hal itu sangat berdampak buruk terhadap usaha kami (Batagor Ihsan), karena kami juga menyediakan bakso yang sebelumnya ramai pelanggan dan saat ini pada lari,” ujar Penanggung Jawab Batagor Ikhsan, Nendi saat ditemui MetroKepri.co.id, Selasa (26/4).
Tetapi, kata Nendi, dengan tersebarnya surat keterangan yang menyatakan Batagor Ihsan, pimpinannya yang saat ini di Jakarta sudah mengetahui.
“Masalah ini sudah kita serahkan ke pimpinan dan untuk ke jalur hukum, semuanya wewenang pimpinan mas,” paparnya.
Namun, Nendi berharap, setelah keluarnya surat keterangan dari UPTD Puskeswan yang saat ini sudah dipampang di kasir, dapat mengembalikan pelanggan yang saat ini pada lari ke tempat lain.
“Dari berita yang akan dimuat media ini, saya berharap isu yang beredar di media sosial dapat menarik kembali pelanggan kami yang hilang. Mulai dari Senin sampai sekarang tempat kita sepi mas,” ucapnya.
Sebelumnya, hasil laboratorium Dinas Pertanian, Kehutanan dan Peternakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui UPTD Puskeswan dan Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang menyatakan Bakso Pamedan negatif mengandung formalin dan boraks. Begitu juga dengan Batagor Ihsan. (NOVENDRA)
