Tanjungpinang, (MetroKepri) – Anggota pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) diperbolehkan memiliki dan merangkap sebagai pemimpin umum perusahaan (Pimprus) media.
Pasalnya, tidak ada larangan khusus bagi panwascam.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan bagi panwascam tidak ada larangan khusus yang melarang merangkap sebagai pimpinan di perusahaan.
“Panwascam harus mampu bekerja secara baik tugas dan kewajiban. Tidak ada larangan khusus selama bisa melaksanakan tugas secara baik,” papar Zaini kepada MetroKepri, Jumat (08/03/2019).
Terkait hal itu, mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Bawaslu, Dr. Oksep Adhayanto S.H,M.H menyebutkan harus dilihat perjanjian kerja antara Panwascam dan Bawaslu Tanjungpinang.
“Kalau Bawaslu, tidak boleh merangkap. Sedangkan, bagi Panwascam harus dilihat perjanjian kerja antara yang bersangkutan dengan Bawaslu. Apakah ada yang mengatur hal itu atau tidak,” ujarnya singkat.
Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini, seorang Anggota Panwascam di salah satu kecamatan di Kota Tanjungpinang diketahui merangkap sebagai pimprus dan aktif di salah satu media online.
Hal itu, dikhawatirkan akan berdampak dengan kinerjanya sebagai pengawas pemilu di kecamatan tempatnya bertugas. (*)
Penulis : ALPIAN TANJUNG
