Batam, (MetroKepri) – Bea Cukai Batam menggelar press release terkait penindakan terhadap usaha penyelundupan hewan dan tumbuhan ke wilayah Batam.
Press release itu juga oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata di Aula Lantai III KPU BC Batam Jalan Kuda Laut Batu Ampar, Jum’at (13/07/2018).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata menyampaikan pada penindakan kali ini, pihaknya (Bea Cukai Batam) berhasil mengamankan ratusan satwa dan beberapa tanaman hias.
“Penangkapan ini bermula dari nota hasil intelijen yang menyatakan bahwa ada dugaan sarana pengangkut bernama KM. Batam Indah yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batu Ampar Batam yang membawa muatan tanpa dokumen yang sah,” paparnya.
Dia mengutarakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas P2 Batu Ampar, ditemukan beberapa koli barang di ruang nahkoda KM. Batam Indah yang diduga tidak tercantum didalam manifest.
“Kemudian petugas membawa barang – barang tersebut ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Masih kata dia, setelah dilakukan pencacahan didapati sebanyak 909 ekor kura – kura, 24 ekor iguana, 6 ekor burung perkutut, 12 ekor love bird, 1 ekor anak buaya dan 12 pcs tanaman hias.
“Upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan tersebut kemungkinan termasuk dalam apendiks cites yaitu
Apendiks I adalah daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Apendiks II adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,” ucapnya.
Selain itu, diduga merupakan tindak pidana kepabeanan yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dan/ atau menyembunyikan barang impor secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf (a) jo. Pasal 102 huruf (e) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Saat ini satwa dan tumbuhan tersebut telah dititipkan kepada Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Batam. Untuk tindak lanjut dan penyelesaian kasus ini, masih dalam proses penelitian lebih lanjut,” katanya. (JIHAN)
