Belum Final, Pedagang Diberi Waktu 2 Hari

by -445 views
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang M.Apriyandy dan Dicky Novalino saat diwawancara usai rapat bersama PKL
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang M.Apriyandy dan Dicky Novalino saat diwawancara usai rapat bersama PKL

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Taman Laman Boenda Tepi Laut, terus bergulir.

Hari ini, Sabtu (21/12/2019) sejumlah PKL, Kasatpol PP, Dirut BUMD Kota Tanjungpinang, Lurah Tanjungpinang Kota dan dua Anggota DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan rapat di kantor PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) di jalan Potong Lembu, Tanjungpinang.

Namun, hasilnya pada hari ini, belum final.

Dalam pertemuan tersebut, Dua anggota DPRD Kota Tanjungpinang Muhammad Apriyandy dan Dicky Novalino hadir sebagai penengah dan mendengar keluhan dari PKL tersebut.

Pada rapat yang belum final tersebut, untuk hasil sementara, pemerintah sepakat memberikan waktu kepada PKL untuk berjualan selama 2 hari kedepan.

“Alhamdulillah kita dikasih jualan selama 2 hari kedepan. Setelah itu pemko akan berikan keputusan kami akan jualan di Melayu Square atau Anjung Cahaya,” kata Citra, salah seorang pedagang.

Usai rapat, Andy sapaan akrabnya Anggota DPRD Kota ini mengutarakan, terkait hal ini Ia langsung menelepon Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul S.Pd.

Dan, dari hasil Andy menelpon, Ayah sapaan akrabnya Walikota Tanjungpinang menyutujui agar PKL tersebut diberi waktu selama 2 hari kedepan untuk tetap berjualan sambil menunggu waktu pertemuan dengan Walikota dan DPRD.

“Saya minta kepada pak wali beri waktu sampai menemukan solusi terbaik. Artinya sebelum kami duduk bersama antara PKL, DPRD dan Walikota, mereka masih diperbolehkan,” terangnya.

“Apa itu nantinya keputusan pemerintah, harus kita sepakati bersama. Dan pedagang pun juga setuju tadi,” tambahnya.

Tanggapan lain dikatakan oleh Dicky Novalino. Dia tidak membenarkan adanya  PKL yang berjualan di Taman Laman Boenda tersebut. Menurutnya, taman yang berdiri Gedung Gonggong itu merupakan Zona Merah yang harus dijauhi dari PKL.

“Maka dengan itu kami beri waktu dua hari, sambil kita mencari solusi apakah mereka dipindahkan ke Melayu Square atau Anjung Cahaya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul S.Pd menyampaikan, pihaknya sudah diberitahukan dan ada Peraturan Daerah (Perda) bahwa tidak diperbolehkan untuk berjualan di seputaran Taman Laman Boenda.

“PKL itu sudah diimbau dan Perdannya sudah ada,” sebutnya kepada awak media ini, sekitar pukul 10.00 wib pagi.

Permasalahan ini juga dalam waktu dekat akan dirapatkan bersama Satpol PP dengan seluruh para pedagang yang ada di daerah tersebut.

“Muda-mudahan ada solusinya, dan pedagang dapat mengerti,” ucapnya. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.