TANJUNGPINANG, (MK) – Terkait penimbunan yang diduga bakau oleh pengembang yang dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Sabtu (24/3) lalu. Beni Suprianto selaku pemilik lahan mengatakan penimbunan tersebut dilakukan atas permintaan warga melalui RT, RW dan Lurah Air Raja. Pasalnya penimbunan ini sudah direncanakan oleh pihak kelurahan untuk dibuat jalan yang tembus ke lahan milik Beni Suprianto.
“Saya melakukan karena permintaan warga, saya menghibahkan lahan saya untuk fasilitas umum. RT, RW dan Lurah meminta bantuan kepada saya untuk melakukan penimbunan tersebut untuk dibuat jalan yang akan melalui fasum yang sudah berdiri masjid,” ungkap Beni, Senin (26/3) kepada MK.
Beni mengaku lahan miliknya tersebut sudah diwakafkan untuk pembangunan fasum dan kebetulan dirinya melakukan pematangan lahan sehingga tanah dapat dibuang ke lokasi tersebut. Saat disingung masalah kepemilikan lahan, Beni mengaku semuanya sudah menjadi miliknya berdasarkan keputusan kasasi di pengadilan. (Ogas)
