, ,

Beras Oplosan, Gudang Pinang Lestari Telah Tipu Konsumen

by -468 views
by
Anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Hendie Amerta SH
Anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Hendie Amerta SH

Tanjungpinang, (MK) – Adanya penggerebekan beras oplosan di gudang milik Swalayan Pinang Lestari belum lama ini, hal itu dinilai telah melakukan penipuan terhadap konsumen.

“Apabila nanti terbukti bersalah secara hukum, terkait gudang Swalayan Pinang Lestari diduga melakukan pengoplosan beras, maka jelas konsumen sangat dirugikan dan ini jelas telah melakukan penipuan,” papar Anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Hendie Amerta SH kepada MetroKepri.com, Minggu (24/9/2017).

Hingga saat ini, Hendie masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian serta keputusan hukum terkait dugaan pengoplosan beras tersebut.

“Atas penggerebekan beras oplosan itu juga, kita mengapresiasi kinerja Kapolres Tanjungpinang beserta jajarannya,” ujar Legislator PKS Dapil Tanjungpinang Kota – Tanjungpinang Barat ini.

Selain itu, kata Hendie, dugaan pengoplosan beras yang dilakukan oleh pihak gudang Swalayan Pinang Lestari tersebut, dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Undang – Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Kedepan, kita berharap kepada konsumen agar lebih jeli dan teliti dalam membeli beras dan produk – produk lainnya,” ucap Hendie.

Sebelumnya, jajaran Polres Tanjungpinang berhasil menggerebek gudang beras milik Swalayan Pinang Lestari, Jumat (22/9) sore di Jalan Sumber Karya, RT 001/ RW 006, Bintan Centre Tanjungpinang.

Dari penggerebekan, Polisi mengamankan dua pelaku yakni AH (54) selaku pemilik gudang dan MV (32) sebagai karyawan serta barang bukti beras oplosan. Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpiang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro menyampaikan kegiatan pengoplosan beras itu diketahui dari informasi warga ke pihak Disperdagin Tanjungpinang. Kemudian Disperdagin meneruskan ke polisi. Pada sore itu juga, pihaknya bersama Disperdagin langsung turun mengecek ke gudang tersebut.

“Informasi itu ternyata benar ada kegiatan pengoplosan di gudang tersebut,” ujar AKBP Ardiyanto Tedjo saat ekspos di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (23/9) malam.

Kemudian, Anggota Sat Reskrim langsung mengamankan pemilik gudang, dan karyawannya serta barang bukti beras hasil oplosan. Dari pemeriksaan, modus pelaku mencampur beras dari dua merk tersebut yakni Roda Mas dan Beras Kita. Hasil oplosan itu dikemas dalam bungkusan plastik isi 5 Kg, dengan nama: “Beras Bulog 5 Kg” yang dijadikan sebagai merk baru.

“Pengoplosan beras Roda Mas dengan Beras Kita ini berbanding 60:40. Hasil oplosan lalu dijual dalam bentuk kemasan kantong plastik bermerek Bulog Premium 5 Kg. Pelaku mengaku mempereloh untung antara Rp3 ribu – Rp5 ribu per kantongnya,” papar Ardiyanto.

Selain mengamankan pelaku (AH, MV. dan JN), polisi juga menyita barang bukti berupa 873 bungkus beras bertuliskan Bulog Premium 5Kg yang sudah di press dan 30 bungkus beras bertuliskan Bulog Premium 5 Kg yang belum di pres, kemudian 577 karung beras 50 Kg merek Bulog, 119 karung Roda Mas 50 Kg, 5 karung brisikan plastik biasa bervolume 5 kg, 28 lembar plastik bulog primium 5 kg, serta 2 timbangan masing100 Kg dan 60 Kg.

Para pelaku dikenakan pasal 139 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, junto pasal 2 atau 3 PP No 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan dengan ancaman hukum 5 tahun dan denda Rp10 miliar.

Serta ditambah pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukum 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (ALPIAN TANJUNG/ SK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.