Tanjungpinang, (MK) – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan kepada perusahaan yang berada di Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau melakukan kunjungan untuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang beberapa waktu yang lalu.
Pada pertemuan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang tersebut, dihadiri oleh Kabid Pengawasan Ketengakerjaan Disnaker Kepri, Seviyandi Bakar SE, Kasi Pengawasan Norma Kerja, Robert Siregar SH serta Wakuyo AZ Kasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan dan dari BPJS Ketenagakerjaan Kepala Kantor Syaiful Ramadhan, petugas pemeriksa dan Pengawasan Alfian Saputra dan PIC Komunikasi Nicko Alfiansa.
Dalam pertemuan tersebut, Seviyandi menjelaskan pertemuan ini merupakan langkah awal proses pengawasan dimana Dinas Tenagakerja dan BPJS Ketenagakerjaan dapat bersinergi berjalan bersama sehingga dalam pengawasanya dapat berjalan efektif.
“Kita akan melakukan pengawasan secara persuasif dimana nantinya kita akan mengundang para HRD perusahaan untuk melakukan sosialisasi tentang peraturan – peraturan serta melakukan kunjungan kepada perusahaan tersebut untuk melihat sejauh mana aturan tersebut diimplementasikan oleh perusahaan,” paparnya.
Hal ini, kata dia, merupakan pertemuan awal antara Disnaker Provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedepanya, akan didudukan bersama, juga dengan semua pengawas yang ada di kabupaten kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.
Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Syaiful Ramadhan mengapresiasi atas gagasan Disnaker Provinsi Kepri untuk bersinergi bersama dalam rangka menegakakan kepatuhan perusahaan agar dapat memberikan hak dari para pekerja yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.
“Pengawasan bersama ini penting dilakukan, kami masih banyak menerima laporan dari tenaga kerja dimana mereka belum mendapatkan perlindungan dari para pemberi kerja. Masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerjanya, dan belum mengimplementasikan Upah Minimum Provinsi Kabupaten dan Kota serta masih banyaknya tenaga kerja asing yang belum didaftarkan,” paparnya.
Dia mengemukakan, pastinya BPJS Ketenagakerjaan siap untuk berkolaborasi dengan Disnaker Provinsij, kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.
“Saat ini, BPJS Ketengakerjaan juga telah memiliki petugas pemeriksa, sehingga peran pengawasan semakin komprehensif dan dapat berjalan lebih baik kedepanya,” ucapnya.
Syaiful mengatakan, pengawasan bersama ini diharapkan sudah dapat berjalan pada Mei 2016, sehingga apa yang menjadi goals Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan benar – benar dapat dirasakan oleh publik Kepulauan Riau. (RUDI PRASTIO)
