Lingga, (MetroKepri) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Lingga, Cabang Tanjungpinang melaksanakan sosialisasi kepada puluhan pekerja buruh laut, darat juga becak yang ada di wilayah Kecamatan Singkep, Minggu (4/12/2022).
Sosialisasi itu juga digelar di Seketariat Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPSI) NIBA Jalan Gunung Muncung Desa Batu Kacang.
Pertemuan yang dilaksanakan dua kali yakni sore dan malam hari ini, dihadiri oleh pihak BPJS Kabupaten Lingga Yoga D Awuy sebagai narasumber dan Ketua Federasi SPSI Lingga, Christophorus Mercurius.
Dalam pertemuan itu, Yoga menyampaikan sebagai perwakilan khusus BPJS yang bertugas di wilayah Kabupaten Lingga, untuk menjalankan serta menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat diwilayahnya, baik itu pekerja PNS dan juga pegawai swasta yang ada di Kabupaten Lingga.
“BPJS telah diatur bedasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dan BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tersebut,” papar Yoga.
BPJS ketenagakerjaan ini, kata Yoga merupakan pengganti PT Jamsostek (Persero). Tugas dari program BPJS Ketenagakerjaan yakni memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal.
“Lembaga ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan, kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta BPJS dan anggota keluarganya,” ujarnya.
Selain BPJS Kesehatan, kata Yoga juga ada program jaminan lainnya yang memberikan perlindungan sosial sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama yaitu pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap.
“Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun,” ucapnya.
Sementara, jaminan sosial sendiri adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
“BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali,” kata Yoga.
Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan. Baik pekerja formal maupun informal, dapat memberikan jaminan pagi pekerja maupun keluarganya. (*)
Penulis: Effendi/ Zainudin
