Tanjungpinang, (MK) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Kesehatan bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan sosialisasi peraturan kefarmasian bagi pemilik sarana atau pengelola apotek dan toko obat Se – Kota Tanjungpinang di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang, Jumat (29/9/2017).
Dengan adanya sosialisasi itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah SH meminta kepada seluruh pengusaha atau pengelola apotek dan toko obat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penyaluran obat.
“Agar kedepannya tidak ada temuan obat – obatan terlarang seperti PCC atau lainnya yang dapat merusak generasi muda Kota Tanjungpinang,” papar Lis kepada awak media.
Masih kata Lis, kepada seluruh pemilik apotek dan toko obat harus jeli dengan masuknya obat – obatan di tokonya atau farmasinya.
“Dengan adanya sosialisasi ini saya berharap seluruh pemilik dapat betul – betul mengikuti sampai selesai, sehingga dapat mengetahui dan memahami terhadap obat – obatan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan peserta yang hadir dalam soialisasi ini ada sebanyak 160 orang.
“Dengan rincian, dari apotek sebanyak 45, toko obat 35 dengan masing – masing 2 orang pemilik dan pengelola,” ucapnya. (NOVENDRA)
