Buang Limbah, DPRD Batam Gelar RDP Bersama Tiga Perusahaan

by -390 views
by
Komisi III DPRD Kota Batam Saat RDP Bersama Tiga Pihak Perusahaan. Foto JIHAN
Komisi III DPRD Kota Batam Saat RDP Bersama Tiga Pihak Perusahaan. Foto JIHAN
Komisi III DPRD Kota Batam Saat RDP Bersama Tiga Pihak Perusahaan. Foto JIHAN
Komisi III DPRD Kota Batam Saat RDP Bersama Tiga Pihak Perusahaan. Foto JIHAN

Batam, (MK) – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dengan tiga perusahaan yang diduga melalukan pembuangan limbah.

Tiga pihak perusahaan yang hadir dalam RDP tersebut yakni PT Musim Mas, PT Ekogren dan PT Sinergi Oil. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Haris serta tujuh Anggota Komisi III di ruang Komisi III DPRD Kota Batam, Senin (4/9/2017).

Rapat dengar pendapat itu terkait pengelolaan spenth bleaching earth (SBE) pada industri hilir kelapa sawit yang melakukan pembuangan dari tahun 2008. Serta terkait limbah yang dibuang oleh pihak perusahaan di lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) di Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa seperti yang dilaporkan oleh Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kepri pada 21 Agustus ke Ditjen Gakkum Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta dengan nomor laporan 17.0357, terkait limbah milik perusahaan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyangyang Haris mengatakan terkait limbah milik tiga perusahaan tersebut kenapa pihak pemerintah itu regulasi. Tetapi tidak ada solusinya.

“Kemungkinan, disini kita akan adakan kunjungan, kenapa pihak pemerintah itu regulasi namun tidak ada solusinya. Tetapi pajak dipungut dan disini mungkin kita adakan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dengan peraturan UU nomor 101 itu,” papar Nyangyang kepada MetroKepri saat diwawancara di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam.

Dia mengemukakan, jangan sampai membuat aturan tetapi tidak ada solusi yang terbaik terkait dengan aturan ini.

“Disini kita lihat aspek atau unsur yang melibatkan apa yang dikatakan terkait ada temuan dari kawan – kawan kita diluar unsur B3 – nya. Karena sudah dikaji, ini adalah sebagai hasil dari pada prodak tersebut dan turunnya ada yang bagus dan ada tidaknya itu.” ujar Nyanyang.

Namun pihak perusahaan PT Musim Mas mengatakan limbah yang dibuang ke TPA itu bukan limbah. Sementara terkait UU nomor 101 tahun 2014, limbah jenis SBE masuk dalam kategori limbah B3.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, M. Yunus Muda menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa limbah tersebut ditampung di masing – masing perusahaan dan untuk sementara limbah itu tidak boleh dibuang ke TPA. (JIHAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.