Bintan, (MetroKepri) – Bupati Bintan Roby Kurniawan menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Kamis (10/08/2023). Rapat tersebut membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023. Acara tersebut berlangsung di Ruang Paripurna Setwan Bintan.
Dalam pidatonya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bintan menyampaikan merujuk pada peraturan DPRD Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2019 dan perubahan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bintan. Pasal 99 dari peraturan tersebut mengakui rapat paripurna sebagai forum tertinggi dalam sidang-sidang rapat.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bintan. Dari total 25 anggota, 18 diantaranya hadir dalam rapat tersebut, sementara 7 anggota lainnya mendapat izin. Partisipasi yang memenuhi kuorum menjadi dasar sahnya Rapat Paripurna yang diawali dengan pengkajian terhadap Draft Perubahan Rancangan Keuangan Daerah.
Bupati Roby Kurniawan menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Menurut Bupati, terdapat penurunan dalam target pendapatan pada perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun 2023. Rancangan ini mengindikasikan penurunan sebesar Rp32,4 miliar atau sekitar 2,85% jika dibandingkan dengan penetapan APBD murni Tahun 2023 sebesar Rp1,137 triliun.
“Rancangan perubahan ini memiliki target pendapatan sebesar Rp1,105 Triliun, yang diharapkan akan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan pendapatan daerah sah lainnya,” papar Bupati Roby.
Pendapatan asli diperkirakan akan mencapai Rp270,2 Miliar, yang berasal dari pajak hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan asli daerah lainnya.
Sementara itu, pendapatan transfer diperkirakan akan mencapai Rp831,2 Miliar, dengan sumber antara lain dari Dana Perimbangan Dana Insentif Daerah, Dana Desa dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
Bupati Roby juga memaparkan rencana belanja daerah yang lebih tinggi. Total Belanja Daerah dalam perubahan APBD tahun 2023 direncanakan mencapai Rp1,268 triliun, mengalami peningkatan sekitar Rp85,3 miliar atau sekitar 7,21% dibandingkan dengan penetapan APBD murni Tahun 2023.
Dalam kesempatan ini, juga ditekankan pentingnya pembahasan kebijakan umum anggaran dengan mematuhi alokasi waktu dan jadwal kegiatan Anggota DPRD. Hal ini sejalan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 2023.
Rapat Koordinasi ini menjadi langkah awal dalam proses penyusunan perubahan APBD tahun 2023. Diharapkan hasil pembahasan yang konstruktif ini akan membawa manfaat bagi pembangunan Kabupaten Bintan dan masyarakat. (Ian)
Editor: Redaksi
