Batam, (MetroKepri) – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota Batam mendapat lampu hijau dari seluruh fraksi DPRD Kota Batam untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Tiga Ranperda tersebut menyangkut Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, Rabu (19/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto.
Dari Pemko Batam hadir Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, bersama sejumlah pejabat. Paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dan kalangan jurnalis.
Tidak adanya penolakan dari fraksi-fraksi membuat ketiga Ranperda tersebut dapat melanjutkan proses legislasi di DPRD Batam. Pandangan umum fraksi disampaikan secara tertulis, sementara masing-masing juru bicara menyampaikan pengantar secara singkat dari kursi fraksi.
Fraksi NasDem menjadi fraksi pertama yang menyatakan persetujuan. Melalui juru bicara Yefri, NasDem menyatakan mendukung agar ketiga Ranperda dilanjutkan sesuai mekanisme pembahasan yang berlaku.
Persetujuan serupa disampaikan Fraksi Gerindra melalui Muhammad Rudi ST dan Fraksi PDI Perjuangan melalui Mangihut Rajagukguk.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Novelin Fortuna Sinaga SH, serta Fraksi PKS melalui Warya Burhanuddin juga menyatakan dukungan terhadap kelanjutan pembahasan ketiga Ranperda tersebut.
Sementara Fraksi PKB memberikan catatan lebih substantif. Melalui juru bicara Hj Umi Kalsum, fraksi tersebut menyatakan setuju setelah mencermati naskah akademik dan urgensi dari masing-masing Ranperda.
Dukungan juga datang dari Fraksi PAN-Demokrat-PPP melalui juru bicara Muhammad Yunus SPi. Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi Hanura-PSI-PKN, Tumbur Hutasoit SH.
Dengan demikian, seluruh fraksi DPRD Kota Batam menyatakan persetujuan agar tiga Ranperda yang sebelumnya diajukan Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad, memasuki pembahasan pada tahapan berikutnya.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, mengatakan setelah pandangan umum fraksi disampaikan, tahapan selanjutnya adalah jawaban Wali Kota Batam terhadap pandangan yang telah disampaikan masing-masing fraksi.
“Dengan persetujuan fraksi-fraksi ini, tahapan berikutnya adalah jawaban Wali Kota Batam terhadap pandangan fraksi-fraksi ini yang sudah dijadwalkan Senin depan,” kata Kamaluddin.
Sebelumnya, dalam paripurna pada Sabtu (15/8/2026), Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad menyampaikan ketiga Ranperda tersebut kepada DPRD Kota Batam.
Ranperda Penataan Kampung Tua diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga nilai sejarah, sosial dan budaya kawasan Kampung Tua.
Sementara Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah berkaitan dengan penataan pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, efektif, transparan dan akuntabel.
Adapun perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mencakup sejumlah penyesuaian objek dan tarif retribusi, termasuk sektor pelayanan kesehatan hewan, fasilitas penyimpanan, parkir berlangganan serta pemanfaatan aset pada layanan transportasi Trans Batam. (*)
Editor: Alpian Tanjung
