Diberhentikan, Lamen Gugat Keputusan Gubernur Kepri

by -275 views
by
Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi SH Saat Ditemui Di Ruang Kerjanya. Foto ALPIAN TANJUNG
Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi SH Saat Ditemui Di Ruang Kerjanya. Foto ALPIAN TANJUNG
Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi SH Saat Ditemui Di Ruang Kerjanya. Foto ALPIAN TANJUNG
Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi SH Saat Ditemui Di Ruang Kerjanya. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Ketua DPRD Kabupaten Bintan Lamen Sarihi SH mengajukan gugatan pembatalan serta permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Gubernur Kepri tentang peresmian pemberhentian atas dirinya.

Gugatan itu juga diajukan Lamen melalui penasehat hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Batam, pada Selasa (22/8/2017).

Selain itu, dalam proses pemberhentian tersebut dinilai ada kelalaian yang dilakukan Gubernur. Hal itu diketahui saat Pimpinan DPRD Bintan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Kantor Gubernur Kepri untuk mempertanyakan terkait surat keputusan tersebut yang dinilai ada dokumen yang tidak sesuai.

“Staf Biro Hukum Kantor Gubernur Kepri juga mengakui ada kesalahan dan kekeliruan dalam surat tersebut,” papar Lamen saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, Selasa (22/8/2017) malam.

Menurut Lamen, Gubernur Kepri Nurdin Basirun lalai dalam mengambil keputusan. Sebagaimana hasil konsultasi Pimpinan DPRD Bintan ke Biro Hukum Pemprov Kepri atas adanya keraguan tentang surat keputusan tersebut.

“Ini kesalahan. Sangat fatal dan bisa dianggap cacat hukum. Dengan adanya kelalaian itu, sebagaimana dijelaskan oleh Biro Hukum, SK tersebut bisa direvesi sepanjang Lamen Sarihi belum melakukan dan mendaftarkan gugutannya ke pengadilan,” ujarnya.

Atas kelalaian itu juga, Lamen melalui kuasa hukumnya telah melakukan dan mendaftarkan gugatan ke PTUN. Atas adanya gugatan ini, menurut Lamen Gubernur Kepri belum bisa melakukan pergantian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bintan yang saat ini diisi Nesar Ahmad.

“Adanya gugutan ini, Gubernur belum bisa melakukan pelantikan sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum yang sah atau incrakh,” ucap Lamen.

Dikatahui, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Periode 2014 – 2019, Lamen Sarihi diberhentikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 749 Tahun 2017 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Bintan sisa masa jabatan Tahun 2014 – 2019, yang menimbang bahwa:

A. Berdasarkan surat DPD II Partai Golkar Kabupaten Bintan Nomor 260/PG-Kepri/XI/2015 tanggal 4 November 2015 perihal, SK DPP Partai Golkar.

B. Bahwa berdasarkan surat Ketua DPRD Bintan Nomor 170 DPRD-Bintan/088 Tanggal 25 Juni 2016 perihal, penyampaian usulan PAW Ketua DPRD Bintan.

C. Bahwa berdasarkan surat Bupati Bintan Nomor 170/PEM/1244 Tanggal 29 Desember 2016 perihal usulan PAW Ketua DPRD Bintan masa jabatan 2014 – 2019.

D. Bahwa berdasarkan surat DPP Partai Golkar Nomor B-1104/Golkar/VI/2017 Tanggal 2 Juni 2017 tentang penegasan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

E. Bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana disebutkan dalam huruf a,b,c dan huruf d maka perlu menetapkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Bintan sisa masa jabatan Tahun 2014 – 2019.

F. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c,d dan e perlu menetapkan keputusan Gubernur Kepulauan Riau. Memutuskan, meresmikan pemberhentian dengan hormat H. Lamen Sarihi SH,MH dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bintan masa jabatan 2014 – 2019, disertai dengan ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa – jasanya selama menjadi Pimpinan DPRD Bintan.

Diberitakan sebelumnya, hingga saat ini perkara perdata Lamen Sarihi belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, Lamen mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Kasasi itu juga dikuatkan dengan akta pernyataan permohonan kasasi nomor 7/ Pdt.G/ 2017/ PN.Tpg/ KASASI.

“Jadi dengan adanya surat akta pernyataan Kasasi ini, berarti putusan belum berkekuatan hukum tetap,” papar Lamen kepada MetroKepri.com, Rabu (2/7/2017).

Lamen mengutarakan, majelis hakim baik Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang maupun Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau tidak memahami dan mungkin saja tidak membaca penjelasan Pasal 102 ayat 2 huruf “h” PP No 16 Tahun 2010 yang mengatakan bahwa apabila seseorang diberhentikan dari keanggotaan partai politik lalu mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya sah setelah keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.