Diduga Edarkan Narkotika, Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

by -475 views
Dua Pria Saat Diamankan di Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Foto Ist
Dua Pria Saat Diamankan di Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.Foto Ist

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, pada Selasa (12/03/2024).

Hal ini dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang melalui Kanit I Satresnarkoba, Ipda Alvin Royantara.

Ia mengatakan, pada Selasa (12/03/2024) sekira pukul 01.30 WIB personil Unit I Subnit II Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Kemudian, ada dugaan terduga tersebut menjual, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Selanjutnya, kata Alvin, sekira pukul 01.30 WIB, anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan pihaknya melihat seseorang mengendarai sepeda motor, langsung memberhentikan.

“Kami berhasil mengamankan terhadap seorang laki-laki inisial HR yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotikan jenis bukan tanaman di Senggarang,” paparnya.

Pihaknya melakukan penggeledahan terhadap HR dan ditemukan 1 paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga sabu.

“Anggota juga mengamankan dua handphone beserta kartu didalamnya milik HR, dan satu unit motor merk Honda GTR,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, HR mengaku paket yang ditemukan tersebut miliknya yang diperoleh dari saudara inisial HE.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, HE berhasil kita amankan di kediannya di Kampung Bugis,” ucapnya.

Pada saat pemeriksaan, sambung Alvin, pihaknya mengamankan satu buah handphone milik HE yang mana handphone tersebut menjadi alat bukti melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada HR.

Terhadap seluruh barang bukti yang diamankan, diakui milik mereka. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk pengembangan lebih lanjut.

Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun,” kata Alvin. (*)

Penulis: Era
Editor  : Ian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.