Tanjungpinang, (MK) – Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan untuk sekolah baru (USB) di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Gustian Bayu, divonis majelis hakim selama empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (3/3).
Selain dijatuhi hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH, juga mengenakan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa Gustian Bayu.
“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga bulan,” ucap Parulian dalam sidang.
Dalam putusannya, majelis menilai terdakwa Gustian Bayu terbukti secara sah bersalah melawan hukum tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi – saksi di persidangan, terungkap terdakwa melanggar pasal 3 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” ujar Parulian.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Gustian Bayu selama tujuh tahun enam bulan penjara. Selain hukuman badan, mantan Kasubbag Agraria Sekretariat Daerah Pemko Tanjungpinang ini juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam tuntutannya, terdakwa Gustian Bayu terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
Atas putusan itu juga, terdakwa Gustian Bayu yang didampingi penasehat hukumnya, Sri Erna Wati SH menyatakan pikir – pikir, begitu juga dengan jaksa penuntut umum. (Ian)