Dua Terdakwa Korupsi Tak Ditahan Pengadilan Tipikor

by -176 views
by
Terdakwa Faly Kartini saat didampingi Penasehat hukumnya.(metrokepri.co.id/Ist)

Tanjungpinang, (MK) – Dua terdakwa yang saat ini sedang menjalani persidangan atas kasus korupsi, tidak ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kedua terdakwa itu, yakni Faly Kartini selaku terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana kredit Bank Riau Kepri, dan Raja Amirullah selaku terdakwa atas kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas umum (Fasum) di Kabupaten Natuna.

Hingga kini, Selasa (3/3), para terdakwa tersebut masih bebas berkeliaran tanpa adanya penjelasan dan alasan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terkait keduanya tidak ditahan.

Pasalnya, saat media ini meminta tanggapan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH belum membalas pesan singkat yang dilayangkan ke telepon selulernya, bahkan hingga berita ini dipublikasikan. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.