Tanjungpinang (MK) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, menempatkan tersangka Said Agil dan Novrianto di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenling) Rutan Tanjungpinang.
Keduanya dititipkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, pada Kamis (26/2), sebagai tahanan atas tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri tahun 2010 lalu.
“Tahanan kejaksaan atas nama Said Agil dan Novrianto, masih kita tempatkan di kamar Mapenling Rutan Tanjungpinang hingga saat ini,” ujar Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri, Senin (2/3).
Ia mengatakan, kedua tahanan tersebut akan menjalani masa pengenalan lingkungan selama satu minggu, terhitung sejak pelimpahannya.
“Meski ia (Said Agil) pejabat, pelayanan yang kita berikan tetap sama seperti tahanan dan narapidana yang ada di Rutan ini,” ucapnya.
Selama ini, kata dia, pihaknya tidak pernah membeda – bedakan pelayanan dan perlakuan terhadap tahanan serta warga binaan di Rutan Tanjungpinang.
“Semua dapat perlakuan yang sama dan tidak ada tahanan yang mendapat pelayanan khusus disini,” imbuhnya. (Ian)