Tanjungpinang, (MetroKepri) – Satuan Unit lalulintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang tidak melakukan penahanan terhadap sopir Toyota Hilux yang terlibat dalam kecelakaan maut di Simpang Pinang Kencana 3, Kecamatan Tanjungpinang Timur, belum lama ini.
Hal itu, karena sopir Toyota Hilux, tersangka Ky kooperatif dan dijamin oleh keluarganya.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan tindak pidana lalulintas berbeda dengan tindak pidana umum. Sehingga, terduga yang terlibat dalam kecelakaan lalulintas boleh tidak ditahan dengan pertimbangan ada pihak terdekat yang menjaminnya.
“Terduga Ky dijamin oleh adik kandungnya sendiri. Tentu ini sangat menguatkan dan wajib lapor,” papar AKP Syaiful kepada media ini, Jumat (19/07/2024).
Dalam tindak pidana, kata Syaiful, menahan terduga yang terlibat kecelakaan lalulintas, supaya tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti.
“Pertimbangannya, ada keluarga yang merupakan adik kandung terduga yang menjamin. Maka, terduga wajib lapor,” ujarnya.
Hingga saat ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang tengah melakukan penyelidikan lanjutan dengan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari beberapa saksi yang turut menyaksikan kejadian tersebut.
Mobil Toyota Hilux hitam BP 8XXX PC yang menewaskan pengendara sepeda motor di km 11 Jalan Tanjungpinang pada Kamis (11/7/2024) lalu, adalah Mobil Dinas (Mobdin) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, menyatakan bahwa mobil dinas tersebut milik Sekda Kabupaten Bintan, Rony Kartika.
“Benar, mobil dinas yang menabrak itu adalah mobil dinas Sekda Pemerintah Kabupaten Bintan,” ungkap Syaiful.
Bahkan, Satlantas telah memeriksa tiga saksi, termasuk pengemudi mobil Hilux serta saksi mata yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.
“Kami telah meminta keterangan dari tiga saksi, termasuk pengemudi mobil Hilux dan saksi mata di lokasi kecelakaan,” ucap Syaiful.
Pihaknya juga telah mengirim surat panggilan kepada Sekda Bintan untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi antara sepeda motor Honda Scoopy dan mobil Toyota Hilux di Jalan Raya Uban Lama, tepatnya di Simpang Kijang Kencana 3, Tanjungpinang, Kamis (11/07/2024) sekitar pukul 07.15 WIB.
Kecelakaan itu, menyebabkan pengendara sepeda motor Honda Scoopy meninggal dunia. (*)
Penulis: Ian
