Batam, (MetroKepri) – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) RW 021 Perumahan Graha Namarina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kamis (12/10/2023).
Rapat yang digelar pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik khai didampingi anggota Fadhli, Utusan Sarumaha, Kabag Hukum Setdako Kota Batam, Kabag Tata Pemerintahan Kota Batam, Camat Sekupang, Lurah Tanjung Riau, Ketua RW 021, RT 01 dan RT 02 Perumahan Graha Namarina Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Perwakilan Warga RW 021 dan coordinator penggalang tanda tangan warga.
Ketua RW 021 Perumahan Graha Namarina, Kelurahan Tanjung Riau, menyampaikan bahwa perangkat RW mengajukan RDP karena penyelesaian masalah antara RW dan 3 Ketua RT di Perumahan Graha Namarina yang dimediasi oleh Lurah Tanjung Riau, Syamsuddin, dianggap berat sebelah, dan terkesan intimidasi.
“Kenapa saya sebut intimidasi, karena saya dipaksa mengundurkan diri. Kalau masalah dana kegiatan 17 Agustus 2023 yang kata mereka saya tidak transparan, itukan ada panitianya tersendiri, dan saya bukan ketua panitianya,” papar Ketua RW 021 Mardianto saat menyampaikan keterangannya kepada media di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.
Mardianto menjelaskan mengenai permasalahan tersebut timbul akibat para Ketua RT tidak sejalan dengan pihaknya. Bahkan mereka bertindak sendiri seakan-akan ia dianggap tidak ada. Dalam hal ini ia siap melakukan pemilihan ulang agar, terakomodir keinginan warga.
“Saya tadi tetap mengusulkan pemilihan RT dan RW secara serentak, para RT boleh mencalonkan diri sebagai RW, begitu juga sebaliknya RW boleh mencalonkan dan juga warga bebas mencalonkan RT atau RW dengan DPT semua warga, baik suami istri. Bahkan keputusan ini saya serahkan kepada pak camat dan pak lurah dengan catatan beri saya akses untuk klarifikasikan mengenai mereka yang telah memfitnah saya itu,” ujar Mardianto.
Sementara itu, Bendahara RW 021, Anton Zagoto mengatakan dari perangkat RW 021 mengharapkan solusi terbaik dari Lurah Tanjung Riau dan Camat Sekupang terkait masalah antara RT dan RW 021 di Perumahan Graha Namarina, dan tidak terkesan berat sebelah. Dan mengharapkan kepada Lurah untuk mencabut omongannya terkait pencabutan SK RW, secara lisan tersebut.
“Memang Lurah tidak mencabut secara langsung SK RW 021. Tetapi beliau menyampaikan dihadapan warga mengatakan saya sebagai Lurah secara sah mencabut SK RW’ di fasum perumahan. Untuk itu agar tidak menjadi polemik diwarga keabsahan RW, Lurah mencabut omongannya kembali untuk memulihkan nama baik Ketua RW 021,” kata Anton.
Terpisah Camat Sekupang akan memediasi bila Mardianto ada waktunya.
“Dalam masalah ini, saya sebagai camat siap untuk memediasi bila waktu pak Mardianto ada,” kata Camat Sekupang.
Hal senada juga disampaikan Lurah Tanjung Riau. Ia siap mediasi bila ada waktu pak Mardianto. Masalah pencabutan SK memang belum dicabut.
Begitu juga anggota Komisi I Utusan Sarumaha. Ia memaparkan bagaimana jalan yang harus ditempuh supaya lebih menyenangkan sesama. Namun tidak terbendung saat sedang bicara ada salah satu Ketua RT yang sok arogan dalam rapat di ruang komisi l, sehingga situasi sempat memanas.
Akhirnya, ketua RT yang sok arogan tersebut langsung diusir keluar. (*)
Penulis: JIHAN
Editor: Ian
