Advetorial, (MetroKepri) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan bagi warga yang belum memiliki identitas diri (KTP).
Beberapa hari setelah PPKM Darurat level 4 dihentikan dan Tanjungpinang masuk dalam PPKM level 3 (Kasus Covid-19 menurun), Disdukcapil melaksanakan pendataan dengan cara ‘jemput bola’.

Hal ini guna mengantisipasi data ganda dan melanjutkan program jemput bola keadministrasian kependudukan bagi warga lanjut usia (Lansia) usia diatas 60 tahun.
Pelaksanaan perekaman E-KTP di Disdukcapil Kota Tanjungpinang, tidak memerlukan waktu lama. Selesai rekam, identitas warga selesai.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Tanjungpinang Irianto kepada awak media di ruang kerjanya Jalan Kijang Lama, Rabu (08/09/0/2021).

Irianto ingin warga Lansia yang belum memiliki identitas resmi E-KTP, dapat dikejar dengan cara mendatangi langsung ke rumah warga. Hal ini demi kelancaran pendataan administrasi kependudukan.
“Saya berharap, bagi warga yang belum memiliki E-KTP agar segera melapor ke Disdukcapil Kota Tanjungpjnang,” ujarnya.
Jika tidak sempat atau tidak bisa ke kantor, kata Irianto, pihaknya siap datang ke rumah untuk melaksanakan perekaman E-KTP dan administrasi lainnya.
Pelaksaan jemput bola kepengurusan administrasi kependudukan ini sudah berjalan dan akan diteruskan sampai tuntas. Hal itu demi terciptanya pelayanan prima. (Red)
