
Tanjungpinang, (MK) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang melaksanakan patroli di kawasan bundaran Pamedan, Tanjungpinang, Senin (11/9/2017).
Patroli kali ini untuk menindak tegas bagi kendaraan roda empat maupun roda dua yang parkir sembarangan.
“Kita masih memberlakukan penggembokan pada kendaraan yang parkir sembarangan di ruas jalan yang tidak ada tanda dilarang parkir di daerah tersebut,” papar Kadishub Kota Tanjungpinang, Bambang saat ditemui dikokasi razia atau patroli.
Hal ini dilakukan pihaknya agar membuat efek jera bagi seluruh pengendara roda empat maupun roda dua di Kota Tanjungpinang.
“Kalau saat tim kami sedang patroli menemukan yang parkir sembarangan dan dianggap menggangu lalulintas, maka kami tindak tegas dengan menggembok ban mobilnya,” ujar Bambang.
Dia mengemukakan, tindakan tegas tersebut sesuai dengan Peraturan Derah (Perda) yang telah dibuat untuk mengatur agar pengendara tidak memarkirkan mobil di bahu – bahu jalan di Kota Tanjungpinang secara sembarangan.
“Tindakan ini sesuai Perda dan sudah lama diberlakukan. Hari ini kita tetap berlakukan, jikalau menganggu ya kita ambil tindakan. Tapi, kalau ada orangnya kami beritahukan dulu, kalau tidak ada langsung kita gembok,” ucapnya. (NOVENDRA)
