Tanjungpinang, (MK) – Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infokom (Kadishubkominfo) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menyebutkan, kendaraan dumtruck yang berbobot 8 ton dan melintasi jalan umum di Kota Tanjungpinang harus mendapat pengawalan dari pihak Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang.
“Harus pengawalan polantas dan terimaksih infonya. Saya akan teruskan ke bidang darat Dishubkominfo,” ujar Samsi kepada MetroKepri.co.id melalui Watshapnya, Sabtu (5/3).
Dia mengutarakan, kendaraan yang berbobot 8 ton dan melanggar rambu lalulintas, pihak Satlantas Polres Tanjungpinang bisa menindaknya.
“Polisi bisa tilang tu. Maka, koordinasi langsung ke Satlantas,” ucapnya.
Menurut dia, dumtruck yang melintas di jalan umum yang ada rambu larangan max 8 ton tersebut hanya tidak taat menggunakan Patwal.
“Mungkin mereka kurang syarat Patwal Lantas saja. Kalau tidak ada Patwal berarti dumtruck itu langgar rambu max 8 ton tersebut,” paparnya.
Selain itu, Kadishubkominfo Kota Tanjungpinang ini juga mengaku lupa berapa jumlah jalan di Kota Tanjungpinang yang ada rambu larangan max 8 ton.
“Lupa jumlahnya. Setau saya, semue jalan masuk kota ada semua rambu larangan max 8 ton. Hal itu, agar jalan tak mudah rusak,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)
