Tanjungpinang, (MK) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Tanjungpinang bersama Balai Pengawas Obatan dan Makanan (BPOM) Batam mengerebek rumah penyimpanan obat – obatan ilegal di Perumahan Kuantan Indah, Blok J Nomor 15, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (22/3/2018).
“Pengerebekan ini dilakukan dari hasil pengembangan temuan obat illegal di Pasar Jalan Merdeka pagi tadi,” papar Kepala BPOM Batam, Yosep Dwi Irawan kepada sejumlah awak media.
Dia mengutarakan, dalam rumah tersebut pihaknya yang didampingi Satpol PP Provinsi Kepri menemukan kurang lebih 20 – an item obat ilegal.
“Ini hasil pengembangan dari yang di pasar tadi. Dari pasar kita langsung kesini dan menemukan barang illegal ini,” ujarnya.
Masih kata Yosep pemilik obat ilegal tersebut tidak berada di rumah saat pihaknya melakukan penggerebekan. Pemilik obat ilegal itu diketahui berinsial RY.
“Namun, dalam rumah tersebut hanya ada istri dari RY. Istrinya tidak tahu menahu soal obat tersebut, sedangkan suaminya tidak berada ditempat,” ucapnya.
Dia juga menduga, rumah tersebut hanya dijadikan sebagai tempat transit untuk menyebarkan obat ilegal itu di Tanjungpinang dan di beberapa pulau.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut atas penggerebekan tersebut.
“Kita sudah tahu nama pemiliknya dan dimana dia tinggal. Kita akan kembangkan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, salah satu Kasi di Disperdagin Kota Tanjungpinang menginformasikan adanya temuan obat – obatan illegal di Jalan Kuantan di sekitar Perumahan Kuantan Indah, Tanjungpinang. (NOVENDRA)
