Tanjungpinang, (MK) – Penetapan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik atas SPDP yang diserahkan pihak Polres Tanjungpinang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Hengky Suryawan mengaku tidak mengetahui jika dirinya ditetapkan tersangka.
“Saya sekarang masih di Jakarta dan saya tidak mengetahui kalau saya menjadi tersangka,” ucap Hengky kepada MetroKepri.com melalui sambungan telepon selulernya, Jum’at (27/5) sekitar pukul 18.47 WIB.
Sementara, informasi yang dihimpun MetroKepri.com, Hengky Suryawan sudah dua kali dipanggil oleh pihak penyidik Polres Tanjungpinang.
Akan tetapi, hal itu ditampik Hengky Suryawan dan tetap menyebutkan dia tidak mengetahui atas pemanggilan tersebut.
“Intinya, saya belum dapat informasi itu. Karena saya masih di Jakarta, jika memang saya menjadi tersangka, ya kita lihat saja proses hukumnya,” ujar Hengky.
Sementara itu, pihak Polres Tanjungpinang telah melakukan pemanggilan pertama pada 12 Mei 2016 lalu dengan surat nomor S.pgl/237/V/2016/Reskrim dan panggilan kedua pada 19 Mei 2016 dengan nomor surat S.pgl/ 359/ 2016/ Reskrim. (NOVENDRA)
