Tanjungpinang, (MK) – Ditkrimsus Polda Kepri menetapkan Wakil Rektor (Warek) II Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi akademik (SAA) dana APBN tahun 2015.
Selain menetapkan HS jadi tersangka, Ditkrimsus Polda Kepri juga menetapkan YU sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua ditahan di Rutan Polda Kepri.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga kepada MetroKepri.com melalui pesan Watsappnya, Minggu (29/10/2017).
Saat ditanya pasal – pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, Kabid Humas Polda Kepri ini belum membalasnya. Bahkan hingga kabar ini diposting.
Dari informasi yang dihimpun, HS yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus sebagai Wakil Rektor II UMRAH ini dijemput oleh Penyidik Ditkrimsus Polda Kepri di Jakarta. HS tiba di Bandara Hang Nadim Batam sekitar pukul 06.25 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kepri, HS langsung ditahan di Rutan Polda Kepri bersama tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta yakni YU.
Kabar penahanan Warek II UMRAH itu juga, sudah diketahui oleh salah satu Dosen UMRAH. “Sudah bang. Semoga semua ada hikmahnya,” ucap salah satu Dosen UMRAH. (ALPIAN TANJUNG)
