Batam, (MetroKepri) – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp 4,299 triliun. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (20/11/2025) siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan serta Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Hadir pula Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama para kepala OPD Pemko Batam dan perwakilan BP Batam. Unsur Forkompimda, tokoh masyarakat, akademisi, serta puluhan siswa SMAN 27 Batam ikut menyaksikan jalannya paripurna sebagai bagian dari studi lapangan mereka.
Banggar Paparkan Penyesuaian Transfer Pusat
Agenda tunggal paripurna adalah penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan pengesahan Ranperda APBD 2026. Setelah pembukaan rapat oleh Ketua DPRD, Dr Muhammad Mustofa SH MH selaku juru bicara Banggar memaparkan laporan akhir pembahasan.
Mustofa menjelaskan bahwa dalam rancangan awal, APBD Batam 2026 diproyeksikan sebesar Rp 4,738 triliun. Namun, Pemerintah Pusat melalui surat Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025 menetapkan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) sehingga Batam mengalami pengurangan sebesar Rp 438,38 miliar.
“Pengurangan ini meliputi DBH, DAU, dan DAK fisik maupun nonfisik. Karena terjadi di tengah pembahasan, Banggar dan TAPD melakukan penyesuaian ulang secara cermat agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah,” kata Mustofa.
Banggar juga menekankan pentingnya optimalisasi PAD, terutama dari sektor pajak dan retribusi, untuk mengimbangi penurunan transfer pusat.
Postur APBD 2026
Dalam laporan Banggar, struktur APBD disepakati sebagai berikut:
Pendapatan Daerah:
• Semula Rp 4,622 triliun → Menjadi Rp 4,184 triliun
• Komponen utama:
— PAD: ± Rp 2,58 triliun
— Pajak Daerah: Rp 2,099 triliun
— Retribusi: Rp 305,19 miliar
— Pendapatan Transfer: ± Rp 2,04 triliun
Belanja Daerah:
• Semula Rp 4,738 triliun → Menjadi Rp 4,299 triliun
• Terdiri dari:
— Belanja Operasi: Rp 3,437 triliun
— Belanja Modal: Rp 843 miliar
— Belanja Tak Terduga: Rp 19,24 miliar
Banggar juga menyampaikan capaian dan kekurangan mandatory spending. Di antaranya, fungsi pendidikan mencapai 29,37% (melebihi ketentuan 20%), namun belanja infrastruktur pelayanan publik baru 33,29% dari ketentuan minimal 40%. Sementara belanja pegawai tercatat 38,22%, masih di atas batas maksimal 30%.
Disetujui, Palu Diketuk
Setelah laporan dibacakan, Ketua DPRD Kamaluddin menanyakan persetujuan anggota dewan. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju dan Kamaluddin mengetuk palu sebagai tanda pengesahan Perda APBD 2026.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama Banggar dan TAPD. Ia menegaskan bahwa pemerintah segera menindaklanjuti pelaksanaan APBD setelah proses evaluasi Gubernur Kepri.
“Pembahasan dilakukan secara mendalam sehingga pemerintah menyetujui pengesahan. Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja,” ujarnya.
Amsakar juga meminta seluruh SKPD mempercepat pelaksanaan APBD 2026 agar manfaat program dapat dirasakan masyarakat lebih cepat. Pemerintah juga menekankan perlunya strategi pencapaian PAD, khususnya bagi perangkat daerah penghasil pendapatan.
Ia turut mengapresiasi dukungan DPRD terhadap pemenuhan mandatory spending di sektor pendidikan, pelatihan ASN, serta pemanfaatan retribusi TKA yang telah melebihi ketentuan.
Meski demikian, Amsakar memastikan kekurangan mandatory spending lainnya akan dipenuhi paling lambat pada Tahun Anggaran 2027 sesuai regulasi.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan lembar pengesahan Ranperda oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Batam. Dalam penutupnya, Kamaluddin meminta Pemko Batam segera menyampaikan Perda APBD 2026 kepada Gubernur untuk dievaluasi. (*)
Editor: Alpian Tanjung
