Tanjungpinang, (MK) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan Gubernur terpilih pada Pilkada tahun 2015, agar kembali membahas Ranperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) sampai tuntas.
“Ranperda RTRW yang sempat terabaikan selama beberapa tahun akibat perubahan regulasi terkait kehutanan, agar kembali membahasnya sampai tuntas,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah, Rabu (10/2).
Menurut dia, Perda RTRW itu sangat penting, terutama dalam menata wilayah Kepri guna mengembangkan sektor perekonomian dan investasi.
“Pemerintah Kepri akan kesulitan dalam menata wilayah ini jika belum memiliki Perda RTRW,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, pembahasan kembali Ranperda RTRW secara intensif merupakan salah satu tugas terpenting yang harus diselesaikan HM Sani – Nurdin Basirun setelah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
“Penundaan pembahasan dan pengesahan regulasi daerah tentang tata ruang karena Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 463/ 2013,” katanya.
Dia mengutarakan, surat keputusan itu unik, karena banyak kawasan kota dan pengembangan ditetapkan sebagai hutan.
“Kemudian tahun 2015, Kepri mendapat angin segar setelah Kemenhut menerbitkan SK Nomor 76, karena sebagian besar usulan dari tim terpadu sudah terpenuhi,” papar Legislator dari PKS ini.
Dia mengemukakan, SK Nomor 76/ 2015 itu juga sesuai dengan permintaan Kepri, terutama sesuai dengan permintaan tim paduserasi yang telah dibentuk Pemerintah Kepri.
“Saat ini mulai kembali lagi tim membahas Ranperda RTRW kembali,” katanya.
Wakil Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Kepri ini juga mengatakan, peranan Perda RTRW saat ini sangat penting, karena sejak tahun 2014 mengalami defisit anggaran.
“Defisit anggaran disebabkan oleh pendapatan dari dana bagi hasil menurun drastis. Selama ini, salah satu pendapatan terbesar di Kepri bersumber dari DBH,” ujar Iskandar.
Sementara, kata dia, DBH migas yang diberikan pusat pada tahun ini hanya Rp12 miliar, turun sekitar 94 persen. Pemerintah Kepri sudah saatnya melakukan gerakan yang cepat dan tepat dalam mengatasi permasalahan tersebut yakni dengan meningkatkan investasi dan pengelolaan sektor kelautan serta perikanan secara maksimal.
“Untuk meningkatkan investasi dan sektor kelautan, pemerintah harus menetapkan kawasan agar investor mendapat kepastian hukum dalam membuka usahanya di Kepri,” ucapnya.
Menurut dia, penetapan kawasan tersebut harus melalui Perda RTRW. Gubenur terpilih harus aksi cepat, apalagi Pansus RTRW sudah ada.
“Kami siap mendukung demi lancarnya pembangunan Kepri,” ujarnya.
Iskandasyah menyebutkan, Kepri merupakan salah satu dari enam provinsi di Indonesia yang belum mengesahkan Perda Tata Ruang. Lima provinsi lainnya yang belum menuntaskan rencana tata ruang wilayah itu adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sumatra Utara, Riau, dan Sumatra Selatan. (ALPIAN TANJUNG)
